Makassar (ANTARA) - Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar Hariani mengajak masyarakat proaktif melaporkan produk yang tidak sesuai standarisasi kesehatan ataupun ilegal.
"Masyarakat diharapkan dapat proaktif melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai standar kesehatan ataupun produk yang ilegal," kata Hariani di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, saat ini di tengah perkembangan media sosial berbagai macam produk ditawarkan, karena itu masyarakat selaku konsumen harus berhati-hati memesan produk berupa makanan minuman obat suplemen atau obat tradisional termasuk kosmetik.
Apabila menemukan produk yang tidak memiliki registrasi dari BBPOM, tidak memiliki izin edar, kemasannya tidak memenuhi standar, termasuk jika menggunakan bahan zat berbahaya bagi kesehatan diharapkan dapat segera melapor ke pihak BPOM atau keamanan.
Pengaduan tersebut dapat dikirim ke nomor WhatsApp atau telepon ULPK BBPOM 0852-11111-533 atau pihak keamanan terdekat.
Apalagi saat ini banyak beredar kosmetik racikan yang dikelola oleh industri rumah tangga, sehingga warga diminta berhati-hati dan tidak mudah terbujuk dengan iming-iming pihak tertentu, karena ingin cepat terlihat glowing atau cerah kulitnya.
"Jadi jangan mudah terpengaruh oleh propaganda. Tapi harus dicari betul-betul kandungannya, apakah ada zat berbahayanya seperti mercury atau tidak," katanya.
Apabila ada hal yang mencurigakan, lanjut dia, agar segera melaporkan ke layanan pengaduan BBPOM Makassar yang membawahi 17 kabupaten/kota di Sulsel.
Sedang 7 kabupaten/kota lainnya di Sulsel berada di bawah pengawasan BPOM Palopo.
"Masyarakat diharapkan dapat proaktif melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai standar kesehatan ataupun produk yang ilegal," kata Hariani di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, saat ini di tengah perkembangan media sosial berbagai macam produk ditawarkan, karena itu masyarakat selaku konsumen harus berhati-hati memesan produk berupa makanan minuman obat suplemen atau obat tradisional termasuk kosmetik.
Apabila menemukan produk yang tidak memiliki registrasi dari BBPOM, tidak memiliki izin edar, kemasannya tidak memenuhi standar, termasuk jika menggunakan bahan zat berbahaya bagi kesehatan diharapkan dapat segera melapor ke pihak BPOM atau keamanan.
Pengaduan tersebut dapat dikirim ke nomor WhatsApp atau telepon ULPK BBPOM 0852-11111-533 atau pihak keamanan terdekat.
Apalagi saat ini banyak beredar kosmetik racikan yang dikelola oleh industri rumah tangga, sehingga warga diminta berhati-hati dan tidak mudah terbujuk dengan iming-iming pihak tertentu, karena ingin cepat terlihat glowing atau cerah kulitnya.
"Jadi jangan mudah terpengaruh oleh propaganda. Tapi harus dicari betul-betul kandungannya, apakah ada zat berbahayanya seperti mercury atau tidak," katanya.
Apabila ada hal yang mencurigakan, lanjut dia, agar segera melaporkan ke layanan pengaduan BBPOM Makassar yang membawahi 17 kabupaten/kota di Sulsel.
Sedang 7 kabupaten/kota lainnya di Sulsel berada di bawah pengawasan BPOM Palopo.