Makassar (ANTARA) - Badan pengawas pemilu Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengoptimalkan pengawasan di tingkat Kelurahan atau desa pada saat pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2004 di Kabupaten Bulukumba.

"Saya sudah meminta pada petugas pengawas Kecamatan dan panwas kelurahan/desa se-kabupaten Bulukumba untuk memaksimalkan pengawasan proses pembentukan Ahok KPPS Pilkada 2024," kata ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar saat dikonfirmasi di Makassar Selasa.

Menurut dia, terdapat beberapa hal penting terkait pembentukan badan adhoc, khususnya kelompok KPPS salah satunya terkait limit waktu pembentukan yaitu 17 hingga 28 September 2024.

Berkaitan dengan batas waktu perekrutan itu, lanjut dia, harus menjadi perhatian karena secara bersamaan juga berlangsung rekrutmen pengawas TPS antara 12 hingga 28 September.

Karena itu, ia berharap agar jajaran Bawaslu yakni panwascam dan panwas Kelurahan/desa dapat memaksimalkan pengawasan terhadap kedua hal tersebut.

Tujuannya, agar KPPS yang terbentuk kelak adalah yang berintenar adalah yang berintegritas tidak berafiliasi dengan salah satu paslon dan juga tidak pernah melakukan aktivitas yang mengarah pada persoalan dukung-mendukung paslon tertentu.

Hal itu untuk menghindari potensi yang menjadi tidak netral dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai KPPS.

Karena itu, ia menghimbau KPU Bulukumba dapat memastikan kepatuhan di setiap tahapan yang ditentukan dalam proses rekrutmen KPPS mulai saat pendaftaran, pelaksanaan seleksi hingga penetapannya.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024