Makassar (ANTARA) - Dua orang perawat Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membunuh pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bernama Sahrullah (42) asal bulukumba terancam hukuman pidana selama lima tahun.

"Kami sudah menetapkan dua orang perawat inisial N dan S yang bertugas pada hari itu sebagai tersangka dengan jerat pasal 359 dan 361 KUHP, ancaman pidana maksimal lima tahun dan ditambah sepertiga," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana di Makassar, Selasa.

Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan penyelidikan awal dan penyidikan lanjutan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi serta melakukan autopsi terhadap korban pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

"Berdasarkan koordinasi dari dokter, terdapat patah di tulang lehernya (korban) yang menjadi penyebab korban meninggal. Berdasarkan fakta tersebut, kita sudah menetapkan dua orang perawat sebagai tersangka," tuturnya.

Kendati demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi lain dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terkait adanya jeratan di leher korban untuk menenangkannya karena pada saat itu korban diduga sedang agresif.

"Berdasarkan dugaan adanya tali kekang digunakan oleh perawat ini untuk menenangkan korban," kata Devi.

Dari hasil olah TKP, di ruang tunggu piket perawat terdapat ruang perawatan di sebelah kiri dan kanan. Ada sekitar 60 orang pasien yang ditangani dua orang perawat.

Kompol Devi mengatakan apabila dilihat dari lokasi meninggalnya korban sekitar 6–7 meter dari meja penjagaan perawat tersebut, tetapi sebenarnya kalau dipantau serius masih bisa terlihat keadaannya. Jadi, korban meninggal ini diduga saat ditenangkan perawat.

"Upaya menenangkan korban tersebut sekitar pukul 19.00 Wita masuk Magrib. Dipastikan meninggal sekitar pukul 21.00 Wita," ujar dia.

Ketika perawat menanyakan identitasnya, lanjut Devi, ternyata sudah tidak bernapas dan saat itu masih ditangani dokter RSKD Dadi.

Setelah dinyatakan sudah meninggal dunia, jenazah korban dibawa ke kamar mayat. Selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Dari kronologi kejadian, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024, dan baru diketahui pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Pasien ini masuk belum sehari, kemudian ditangani perawat.

Diduga ada hal yang menyalahi prosedur hingga menyebabkan pasien tersebut meninggal dunia.

Sebelumnya, pihak keluarga korban, Aswan, mengatakan kabar duka itu diperoleh pada Jumat (18/10) malam sekitar pukul 22.00 Wita, namun status kematiannya pada pukul 21.00 Wita di RSKD Dadi.

Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga meminta dilakukan autopsi atas dugaan terjadinya penganiayaan.

"Karena ditemukan sejumlah luka di bagian tubuhnya, almarhum meninggal menurut saya tidak wajar. Ada di bagian leher bekas jeratan tali, alis sebelah kiri, pelipis di bawah mata terus di bagian belakang kepala (luka)," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024