Mendag: Permendag 8 Tahun 2024 melindungi industri tekstil
Kamis, 31 Oktober 2024 15:14 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024). ANTARA/Aris Wasita
Sukoharjo (ANTARA) - Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.
"Permendag 8 kan berlaku 17 Mei, masa baru beberapa bulan berlaku perusahaan sudah mati," katanya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut justru melindungi industri tekstil.
"Tekstil yang diatur di Permedag 8 itu justru di Permendag 8 dan sebelumnya melindungi industri tekstil, syaratnya impor berdasarkan Permendag, impor tekstil syaratnya harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian," katanya.
Ia mencontohkan jika sesuai dengan Permedag Nomor 8 Tahun 2024 maka ada batas kuota impor pakaian.
"Selain itu, kami mengenakan bea masuk itu sudah lama, bea masuk antidumping untuk tekstil, kan perlindungannya sudah banyak," katanya.
Oleh karena itu, ia menampik jika terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab surutnya industri tekstil dalam negeri termasuk Sritex.
"Permendag 8 nggak ada hubungannya, justru melindungi industri. Biar lurus ya. Mungkin karena mereka nggak tahu," katanya.
Disinggung soal penanganan Sritex, dikatakannya, sudah diurus oleh kementerian lain.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag: Permendag 8 lindungi industri tekstil
"Permendag 8 kan berlaku 17 Mei, masa baru beberapa bulan berlaku perusahaan sudah mati," katanya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut justru melindungi industri tekstil.
"Tekstil yang diatur di Permedag 8 itu justru di Permendag 8 dan sebelumnya melindungi industri tekstil, syaratnya impor berdasarkan Permendag, impor tekstil syaratnya harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian," katanya.
Ia mencontohkan jika sesuai dengan Permedag Nomor 8 Tahun 2024 maka ada batas kuota impor pakaian.
"Selain itu, kami mengenakan bea masuk itu sudah lama, bea masuk antidumping untuk tekstil, kan perlindungannya sudah banyak," katanya.
Oleh karena itu, ia menampik jika terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab surutnya industri tekstil dalam negeri termasuk Sritex.
"Permendag 8 nggak ada hubungannya, justru melindungi industri. Biar lurus ya. Mungkin karena mereka nggak tahu," katanya.
Disinggung soal penanganan Sritex, dikatakannya, sudah diurus oleh kementerian lain.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag: Permendag 8 lindungi industri tekstil
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo teken UU tentang Penyesuaian Pidana, hukuman mati hingga ITE diubah
03 January 2026 5:43 WIB
Kalahkan Thailand, Tenis beregu putra Indonesia raih medali emas SEA Games 2025
14 December 2025 6:09 WIB
Pemprov Sulsel buka desk efisiensi sebagai tindak lanjuti Inpres Nomor 1 2025
22 February 2025 19:16 WIB