Makassar (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulsel sosialisasi Peraturan Badan Karantina (Perba) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Komoditas Wajib Periksa Karantina.
Sosialisasi ini diperuntukkan kepada pemangku kepentingan, mulai dari instansi terkait di tingkat pusat dan daerah, pelaku usaha, hingga asosiasi perdagangan di Makassar, Sulsel, Senin.
Wahyu Widodo selaku Direktur Tindakan Karantina Ikan, Deputi Bidang Karantina Ikan menyampaikan peran Barantin menjadi semakin krusial yang tugasnya bukan sekadar menjaga pintu masuk dan keluar negeri, tetapi juga memastikan bahwa setiap komoditas yang beredar itu aman, sehat, dan sesuai standar internasional.
"Maka dari itu diperlukan regulasi yang adaptif, sistem pelayanan yang cepat, serta dukungan fiskal yang berkelanjutan,” ujarnya.
Perba Nomor 5 tahun 2025 tersebut mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Implementasi terhadap regulasi tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) melalui mekanisme Single Submission Quarantine Custom (SSMQC).
SSMQC merupakan salah satu layanan integrasi dalam sistem INSW yang menggabungkan proses pemeriksaan karantina dan kepabeanan (Customs) secara digital dan terkoordinasi, dalam satu sistem pengajuan perizinan untuk kegiatan ekspor dan impor.
Kegiatan yang mengambil tema Percepatan Layanan Karantina dan Penguatan Jaminan Kesehatan serta Keamanan dalam fasilitasi perdagangan tersebut menjadi ruang dialog yang penting dalam menyamakan persepsi, memperjelas implementasi teknis di lapangan, serta menyerap aspirasi dari para pelaku usaha yang akan menjalankan regulasi.
Beberapa poin utama yang dibahas mencakup penyederhanaan prosedur pemeriksaan, digitalisasi layanan, serta penguatan sistem manajemen risiko dalam pengawasan karantina.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan Sitti Chadidjah yang juga hadir dalam acara tersebut menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan bahwa komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan yang masuk dan keluar wilayah Indonesia khususnya dari dan ke Sulawesi Selatan bebas dari hama dan penyakit, serta memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan Djaka Kusmartata mengatakan bahwa mengembangkan daya saing global berbagai komoditas dan produk nasional, perlu dibangun melalui sinergi pelayanan, seperti melalui SSMQC, yang harus dilaksanakan dengan menggunakan standar untuk memastikan segala sesuatu berjalan dengan baik.
Dengan diterbitkannya Perba No. 5 Tahun 2025 tersebut, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi layanan karantina sekaligus penguatan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya alam hayati, dan keberlangsungan ekspor nasional.
Dia berujar, peraturan ini hadir sebagai langkah strategis untuk mempercepat layanan karantina tanpa mengesampingkan fungsi utama pengawasan.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap komoditas yang diperdagangkan terjamin kesehatan dan keamanannya, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk nasional di pasar global,” ujar Chadidjah.

