Makassar (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan bantuan sosial COVID-19 di Dinas Sosial Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Baru satu di proses, sementara itu kan penyalahgunaan anggaran COVID-19, yang harusnya dibelikan alat Kesehatan, itu baru satu," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supryadi saat ekspos kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa.

Saat ditanyakan siapa yang dimaksud tersangka tersebut apakah mantan Kepala Dinas Sosial Pemkot Makassar inisial MT, kata dia, membenarkan dan kini berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan. Selain itu masih ada saksi lainnya sedang diproses.

"Satu tersangka di kejaksaan, kemudian yang satu baru tahap sidik. Ada mantan (Kadinsos), ada pelaksana penyedia barang dan jasa," paparnya menyebutkan.

Menurutnya, masih ada saksi-saksi lain yang sedang menjalani pemeriksaan atau dalam proses penyidikan berkaitan kasus dugaan korupsi mark up anggaran pada bantuan COVID-19 periode 2020-2021.

"Nanti yang lainnya akan ada penetapan, kan sementara (penyidikan). Tadi ada di sampaikan, ada kategori perkara yang sudah tahap satu, berarti sudah ada tersangka dan perkaranya," papar dia kepada wartawan.

Menurut dia, ekspos tersebut sebagai bentuk transparansi oleh pihak kepolisian kepada masyarakat atas penanganan kasus-kasus korupsi. Kendati, sudah ada beberapa orang diperiksa, namun memerlukan waktu dalam proses penyelidikannya.

"Ada yang sudah selesai, kemudian siap dikirim (berkasnya), ada yang menunggu antrian perhitungan kerugian negara, ada pula baru naik sidik. Nah kategori yang tadi itu baru naik sidik, berarti ada tersangkanya. Indikasi ada berapa orang, tetapi belum pasti betul kalau naik sidik," katanya.

Dedi menambahkan, penetapan tersangka setelah diketahui berapa kerugian negara sesuai laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pihak terkait yang dapat diminta keterangan, termasuk saksi ahli dapat memberi keterangan dan jawaban hukumnya.

Sebelumnya, Kepala Subdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Hendrawan membeberkan, dari perhitungan hasil audit BPK RI kerugian negara atas dugaan mark up atau penggelembungan dana bantuan COVID-19 tersebut mencapai Rp5,2 miliar lebih.

Pihaknya pun telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna penguatan bukti-bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut termasuk saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah atau LKPP.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024