Komnas HAM: 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM terjadi di 2024
Selasa, 10 Desember 2024 14:59 WIB
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (10/12/2024). ANTARA/Donny Aditra
Jakarta (ANTARA) -
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM: 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM terjadi di dalam dan LN
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan ada sebanyak 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM terjadi di dalam dan luar negeri (LN) sepanjang tahun 2024.
Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan akhir tahun Komnas HAM, sebanyak 2.305 kasus itu telah diterima dan ditangani oleh Komnas HAM untuk ditindaklanjuti.
"Sebanyak 2.050 kasus diterima oleh Komnas HAM melalui Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Jakarta," kata Atnike dalam kegiatan peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, kata dia, sebanyak 255 kasus lainnya diterima oleh enam Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.
Aduan yang diterima, lanjut dia, melalui pos/surat, datang langsung, daring, surel, proaktif, dan audiensi.
"Setelah itu, didistribusikan ke pemantauan sejumlah 709, mediasi sejumlah 213, diberikan saran atau upaya lain sejumlah 682, dan 701 aduan bersifat tembusan," katanya.
Atnike menambahkan, dalam penanganan aduan, Komnas HAM juga melakukan respons cepat berdasarkan informasi awal atau pengamatan atas dugaan pelanggaran HAM, dengan mengeluarkan surat respons cepat atau surat perlindungan.
Hal itu dilakukan berdasarkan berita atau informasi di media massa yang diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM dan/atau sumber lain yang dapat diverifikasi.
Selain itu, tambah dia, respons cepat dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap peristiwa yang memenuhi kriteria seperti berdampak dan berpotensi meluas, serta diduga atau telah menimbulkan korban luka berat, korban jiwa maupun kerugian materi.
Bahkan, sebagai bentuk penanganan cepat, Komnas HAM telah mengeluarkan enam surat respons cepat atau surat perlindungan sepanjang tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), penanganan kasus dilakukan melalui fungsi pemantauan, pengawasan, dan penyelidikan, serta mediasi.
Pewarta : Donny Aditra
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Nova sayangkan penampilan timnas Indonesia U-17 di babak pertama lawan Zambia
05 November 2025 5:32 WIB
Nova Arianto : Timnas Indonesia U17 tidak akan banyak rombak tim kontra Brasil
05 November 2025 5:24 WIB
Lihat Juga
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB