Makassar (ANTARA) - Tim Resmob Polres Luwu dibantu Resmob Polres Wajo berhasil mengamankan 27 barang bukti hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor bersama para tersangkanya.
Kanit I Pidana Umum Polres Luwu Ipda Muhammad Hasrum melalui keterangannya diterima di Makassar, Rabu, mengatakan, pengungkapan kasus dengan menggandeng Polres Wajo karena pelakunya berasal dari daerah tersebut serta melakukan aksinya lintas kabupaten.
"Pelaku ini warga Wajo dan beraksi di berbagai kabupaten termasuk di Luwu. Kami dibantu Polres Wajo karena TKP (tempat kejadian perkara) itu banyak sehingga pengungkapan kasus harus dilakukan bersama-sama," ujarnya.
Ipda Muhammad Hasrum mengatakan pelaku berinisial LP (40) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Tocamming, Kelurahan Siwa, Kabupaten Wajo.
Ia menyatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan tindak pidana curanmor yang kerap terjadi di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Luwu, Wajo, dan Sidrap.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan tindak pidana curanmor yang kerap terjadi di beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten Luwu, Wajo, dan Sidrap," katanya.
Ipda Muhammad Hasrum menjelaskan penangkapan oleh tim gabungan pada 5 Januari itu dimana tim gabungan melakukan penelusuran dan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung menuju rumah tersangka di Kelurahan Siwa, Kabupaten Wajo dengan terlebih dahulu berkoordinasi Polres Wajo.
Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga tindakan tegas dan terukur dilakukan untuk mencegah pelaku kabur.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor di berbagai wilayah, dengan total 12 lokasi di Luwu, Wajo, Sidrap, dan sekitarnya.
Selain itu, 27 unit kendaraan bermotor berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti, termasuk Yamaha N-Max, Honda Scoopy, dan Honda Beat.
Untuk barang bukti yang telah dibawa dan diamankan di Polres Luwu pada Selasa (7/1), sebanyak 6 unit sepeda motor, dimana barang bukti tersebut merupakan hasil aksi dari pelaku di wilayah hukum Polres Luwu, yang terdiri dari, 3 unit motor Honda Scoopy, 2 unit motor Yamaha M3, serta 1 unit motor Honda Genio.
Saat ini, pelaku masih ditahan di Polres Wajo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah proses hukum di Polres Wajo selesai, tersangka akan diserahkan ke Polres Luwu untuk pemeriksaan lanjutan terkait kasus curanmor yang dilakukan pelaku di wilayah hukum Polres Luwu.