Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI periode 2019-2024 Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut baik apresiasi yang diberikan Presiden ke-5 RU Megawati Soekarnoputri kepada Pimpinan MPR RI periode 2019-2024 dan Presiden Prabowo Subianto atas pencabutan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai langkah penting dalam memulihkan nama baik Presiden ke-1 RI Soekarno saat perayaan ulang tahun partai di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1).

Sebelumnya, berdasarkan kesepakatan Rapat Pimpinan MPR periode 2019-2024 tanggal 23 Agustus 2024 dan Keputusan Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR RI 25 September 2024, Pimpinan MPR telah menegaskan bahwa sesuai Pasal 6 TAP Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai tahun 1960 sampai 2002, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Tuduhan pengkhianatan terhadap Soekarno telah digugurkan demi hukum," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurut Bamsoet, pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 merupakan langkah penting yang bukan hanya memulihkan nama baik Presiden Soekarno, tetapi juga tentang membangun kembali narasi sejarah Indonesia yang lebih adil dan akurat.

"Melalui pemulihan nama baik Soekarno, harapan untuk sebuah bangsa yang lebih utuh dan bersatu bukan hanya sekedar idealisme, tetapi sebuah kenyataan yang dapat diraih dengan pemahaman dan penghargaan terhadap sejarah bangsa," ujarnya.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan keputusan MPR untuk mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 juga sejalan dengan keinginan untuk melakukan rekonsiliasi sejarah.

Hal itu mengingat Soekarno adalah 'Bapak Proklamasi' yang memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, pengakuan terhadap keberadaan dan kontribusinya sangat penting.

Hal ini juga tidak hanya membawa kembali sebuah narasi yang lebih adil bagi Soekarno, tetapi juga membantu generasi muda Indonesia untuk lebih memahami sejarah bangsanya dengan cara yang lebih objektif.

Lebih lanjut, Bamsoet menyampaikan pentingnya pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 terkait pula dengan penguatan identitas nasional.

Menurut dia, ketika masyarakat dapat melihat kembali sosok Bung Karno tanpa bias tuduhan yang telah lama mengakar, penegasan akan kesadaran sejarah bangsa menjadi semakin lebih kuat.

"Ini diharapkan akan mendorong generasi muda untuk menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam perjuangan Soekarno," ujar Bamsoet.

ia mengatakan pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 menjadi titik tolak bagi generasi saat ini dan mendatang untuk mengkaji ulang sejarah Indonesia dengan lebih kritis.

Dengan pemulihan nama baik Soekarno, kata Bamsoet, masyarakat diajak untuk merefleksikan kembali perjuangan dan pemikirannya yang telah memberikan fondasi penting bagi bangsa Indonesia.

"Terutama semangat nasionalisme dan keberagaman yang selaras dengan prinsip Pancasila," ujarnya.

Bamsoet menegaskan penting untuk memiliki pemahaman yang utuh mengenai bagaimana sejarah dituliskan dan siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut.

Para pemimpin bangsa saat ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebaikan dan keburukan dalam sejarah dapat menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia.

"Masyarakat pun diharapkan untuk turut berperan dalam mendiskusikan dan menginterpretasikan sejarah sebagai bagian dari identitas nasional yang dinamis serta memahami sejarah bangsanya dengan cara yang lebih objektif," ucapnya.

Selain mencabut TAP MPRS terkait pemulihan nama baik Soekarno, ujar Bamsoet, MPR RI periode 2019-2024 juga resmi memulihkan nama baik Presiden RI ke-2 Soeharto dan Presiden ke-3 Abdurahman Wahid (Gus Dur) dengan mencabut nama Soeharto, dan Gus Dur dari TAP MPR melalui keputusan Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR RI 25 September 2024.

Adapun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998, dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Hal yang sama juga berlaku untuk TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), kedudukannya resmi tidak berlaku lagi.

MPR juga mengusulkan agar Soeharto dan Gus Dur diberikan gelar pahlawan nasional. Seluruh hal tersebut dilaksanakan pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan.

"MPR adalah rumah kebangsaan kita bersama. MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sudah sepantasnya dalam kerangka itu MPR merajut persatuan bangsa," pungkas Bamsoet.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bamsoet apresiasi sambutan Megawati soal pencabutan TAP MPRS


Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025