Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengakui kepengurusan Irfan Ardiansyah pada Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai langkah penyelesaian sengketa kepengurusan yang telah terjadi belakangan ini dalam organisasi profesi itu.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo menjelaskan keputusan itu dihasilkan setelah kedua pihak kepengurusan INI, yakni Irfan Ardiansyah serta Tri Firdaus, tidak mencapai kesepakatan setelah diberi waktu selama 14 hari oleh Kemenkum sejak 23 Desember 2024 untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan yang terjadi.

"Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, pemerintah berhak menentukan kepemimpinan yang sah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Direktorat Jenderal AHU," ucap Widodo dalam Konferensi Pers Rekonsiliasi Ikatan Notaris Indonesia di Jakarta, Kamis.

Dengan pengakuan tersebut, ia menuturkan Irfan diminta segera mengajukan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar INI secara elektronik melalui laman resmi Ditjen AHU ahu.go.id, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menetapkan Irfan sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) INI periode 2023-2026, Widodo menjelaskan pihaknya mempertimbangkan aspek yuridis dan sosiologis.

Pada aspek yuridis, dia mengatakan hal yang dipertimbangkan, yakni putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, baik tingkat pertama maupun tingkat banding, yang memperkuat dan menetapkan kepemimpinan Irfan sebagai ketua terpilih.

Dengan demikian, kata dia semua hal yang berkaitan dengan pembuktian, keabsahan, persidangan, kongres, dan lain sebagainya sudah dibuktikan di pengadilan.

Sementara dari aspek sosiologis, dirinya menyebutkan kepengurusan Irfan didukung oleh 24 pengurus wilayah dari 33 pengurus wilayah. Selain itu, ditemukan pula pemilihan pihak Tri Firdaus sebagai pengurus kala itu tidak dilakukan berdasarkan mekanisme anggaran dasar dan anggaran rumah tangga INI.

"Ini penting untuk menjadi hal yang menjadi pegangan semua, baik aspek yuridis maupun sosiologis, karena ini ditunggu oleh rekan-rekan notaris se-Indonesia," tuturnya.

Akibat perbedaan kepengurusan yang terjadi selama ini, sambung Widodo, beberapa notaris kurang mendapatkan atensi, pembinaan, dan perlindungan secara optimal ketika dipanggil oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Padahal, dirinya menegaskan bahwa para notaris memerlukan pembinaan, pengawasan, dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya, baik dari pemerintah maupun organisasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘"Semoga keputusan ini dapat menjadi langkah nyata dalam memulihkan persatuan di tubuh INI, sehingga organisasi dapat kembali fokus pada visi dan misinya sebagai wadah profesional notaris yang mendukung kepentingan hukum masyarakat dan bangsa," ucap Widodo berharap.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkum akui Irfan Ardiansyah sebagai Ketum Ikatan Notaris Indonesia


Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025