Mamuju (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat memastikan seluruh penerima bantuan sosial di daerah itu berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar pelaksanaan program bantuan tepat sasaran.
"Data ini mengintegrasikan informasi dari berbagai sumber, seperti DTKS, regsosek (registrasi sosial ekonomi) dan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), serta divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS)," kata Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Sulbar Idham Halik A Gello di Mamuju, Rabu.
Penggunaan DTSEN, katanya, menggantikan data sebelumnya dan menjadi pedoman utama dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ia mengatakan penggunaan DTSEN bertujuan memperlancar penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang paling membutuhkan dan mencegah bantuan jatuh ke tangan yang tidak berhak.
"Hal ini menjadi atensi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar agar bantuan ke masyarakat tepat sasaran. Dengan menggunakan satu basis data yang terpadu, pemerintah dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial," ujar dia.
Dinas Sosial Sulbar juga terlibat dalam proses pemutakhiran data secara berkala melalui jalur formal dan partisipasi masyarakat, serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi Cek Bansos untuk proses usul dan sanggah.
"Dinas Sosial melakukan verifikasi data dan survei langsung ke lapangan untuk memastikan keakuratan data calon penerima bansos," ujarnya.
Ia mengatakan DTSEN menggunakan sistem pembagian 10 tingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil) untuk mengelompokkan keluarga dalam hal penyaluran bansos.
Sistem desil, kata dia, metode untuk mengelompokkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka, dengan membagi seluruh rumah tangga menjadi 10 tingkatan, di mana desil 1 kelompok dengan kesejahteraan terendah dan desil 10 tertinggi.
"Sistem ini bertujuan untuk memastikan program bantuan sosial dan penanggulangan kemiskinan tepat sasaran serta mengidentifikasi kelompok prioritas, seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program lainnya," kata Idham Halik.
Desil 5-10 lebih mampu yang merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi yang dianggap sudah mampu atau tidak lagi prioritas untuk menerima bantuan sosial.
"Umumnya yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin itu desil 1-5 dan menjadi prioritas utama untuk menerima berbagai program bantuan sosial, seperti PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)," kata dia.