Makassar (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tana Toraja menahan seorang Aparatur Sipil Negara berinisial TR yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pekerjaan irigasi perpipaan Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024.

"Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan menyusul pemeriksaan kesehatan tim dokter RSUD Lakipadada menyatakan kondisi tersangka sehat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Frendra AH melalui keterangan tertulisnya diterima, Rabu.

TR diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. Usai diperiksa dan ditetapkan tersangka, selanjutnya di tahan di Rutan Kelas IIB Makale berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025.

Penetapan tersangka setelah Tim Pidsus Kejari Tana Toraja menemukan dua alat bukti yang cukup. Proses penyidikan mendalam melibatkan 118 saksi berasal dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, dan Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara.

Kajari menyatakan, selain menjabat Kabid bersangkutan juga merupakan Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis dalam pekerjaan irigasi perpipaan tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,22 miliar lebih dalam proyek pekerjaan irigasi perpipaan tersebut.

Modus yang dijalankan tersangka, berawal dari pengelolaan anggaran irigasi perpipaan pada 2024, anggarannya bersumber dari Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian.

Kabupaten Toraja Utara mendapatkan alokasi sebesar Rp8 miliar dengan realisasi Rp 7,92 miliar untuk tiga item kegiatan. Yakni persiapan Rp360 juta, Pelaksanaan konstruksi Rp7.520 juta, serta monitoring dan pelaporan Rp40 juta.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 80 titik lokasi oleh 80 kelompok tani secara swakelola tipe III. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan TR diduga melakukan berbagai penyimpangan.

Praktik operadinya, TR mengarahkan 60 kelompok tani membeli material pipa pada toko tertentu yang sebelumnya telah bekerja sama dengannya. Harga material telah dinaikkan sehingga pembelian dilakukan tidak sesuai nilai wajar.

Tidak sampai di situ, TR juga menyusun laporan pertanggungjawaban pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Dari praktik mark-up dan rekayasa laporan tersebut, tersangka diduga mengambil keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, dijerat dengan ketentuan pasal 2 ayat satu dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah pada Undang-undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kajari Frendra menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil mark-up yang dilakukan tersangka.

"Kami meminta seluruh saksi yang terkait untuk kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan, termasuk tidak melakukan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan lobi penyelesaian perkara," katanya menegaskan.

Pihaknya bersama jajaran menekankan komitmennya untuk tetap bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan Zero KKN.


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025