Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memperkuat pelayanan berbasis digitalisasi dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk mendukung kinerja pemerintahan agar berjalan secara optimal.
Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra di Mamuju, Selasa, mengatakan, Pemprov Sulbar melakukan penyempurnaan sistem aplikasi layanan hukum agar lebih mudah diakses, sesuai standar yang berlaku, dibahas Pemprov Sulbar.
Ia mengatakan, Pemprov Sulbar juga terus melakukan pengembangan layanan digitalisasi hukum, peningkatan aksesibilitas informasi hukum, serta penguatan kualitas pengelolaan JDIH.
Menurut dia, hal tersebut merupakan strategis mengingat JDIH menjadi salah satu indikator penilaian dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Indeks Reformasi Hukum (IRH), sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara maksimal dan tetap berpedoman pada standar nasional.
"Sejumlah langkah konkret dilaksanakan untuk pengembangan aplikasi layanan hukum agar mempermudah akses publik terhadap berbagai dokumen hukum, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, serta naskah hukum lainnya yang dibutuhkan masyarakat dan perangkat daerah," katanya.
Ia menyampaikan, digitalisasi layanan hukum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi regulasi.
"Melalui digitalisasi dan penguatan JDIH, kami mendorong pelayanan hukum yang lebih baik dan modern, ini menjadi langkah awal yang kuat untuk meningkatkan kualitas layanan hukum berbasis digital, sehingga akses hukum semakin terbuka, cepat, dan akurat bagi seluruh penerima manfaat," ujarnya.
Ia juga mengatakan, digitalisasi dan penguatan JDIH, sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.