Mamuju (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat Saefur Rochim menyatakan terus berupaya mendorong peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan terus membangun koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait guna mencapai target tersebut.
Sejalan dengan hal itu, Kemenkum Sulawesi Barat mengikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 secara virtual di Ruang Rapat Oemar Seno Adji, Senin, dengan dihadiri Kadiv P3H John Batara Manikallo.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPHN Min Ushen menegaskan bahwa reformasi hukum merupakan agenda prioritas pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita ke-7. Fokus utamanya adalah memperkuat pencegahan korupsi dan pembenahan sistem hukum nasional melalui regulasi yang adaptif, taat asas, serta berkeadilan.
“Penyelenggaraan Indeks Reformasi Hukum (IRH) oleh BPHN merupakan instrumen objektif untuk mengukur ketercapaian sistem hukum nasional secara terstandar,” jelas Min Ushen.
Dalam struktur penyelenggaraan IRH, Kanwil Kemenkum ditegaskan berperan sebagai fasilitator dan pendamping bagi pemerintah daerah. Kanwil bertugas memastikan pemerintah daerah mendapatkan sosialisasi dan pendampingan teknis agar pelaksanaan IRH di tingkat daerah dapat berjalan optimal.
Kegiatan ini juga membedah aspek teknis penyelenggaraan IRH, termasuk solusi atas kendala keterbatasan kapasitas unggah data dukung. Selain itu, aplikasi IRH kini telah dilengkapi dengan fitur sanggah dan kolom catatan untuk mendukung proses klarifikasi serta evaluasi yang lebih transparan.
Reformasi hukum ini dipandang sebagai pilar krusial bagi Reformasi Birokrasi karena memastikan setiap proses birokrasi memiliki landasan hukum yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen penuh untuk mengawal implementasi ini di wilayah Sulawesi Barat demi mewujudkan tata hukum yang efektif dan berkeadilan.