Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menertibkan pedagang kambing yang telah berjualan selama 34 tahun di atas saluran drainase dan trotoar di bagian selatan Jalan AP Pettarani serta Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate.
 
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani di Makassar, Rabu, menjelaskan bahwa lapak tersebut bertedekatan dengan MAN 2 Makassar, terdiri dari tiga pemilik yang masing-masing mengelola dua kandang. 

"Sehingga total terdapat enam kandang yang digunakan untuk aktivitas jual beli kambing. Sudah lama, lapak telah beroperasi dan menempati lokasi itu kurang lebih 34 tahun," ujarnya.

Menurut Aril Syahbani, keberadaan lapak tersebut dinilai telah mengganggu fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar bagi pejalan kaki serta saluran drainase yang seharusnya berfungsi untuk aliran air. 

Kondisi ini berpotensi menimbulkan genangan, bau tidak sedap, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan pendekatan humanis, Pemerintah Kota Makassar, melalui PD Pasar, menawarkan solusi lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) kepada para pedagang. 

"Solusi ini, berupa pemindahan lokasi jualan ke area sekitar RPH yang berada di Kelurahan Tamangapa. Lokasi steril dan nyaman," katanya. 

Selain itu, para pedagang juga diberikan kesempatan untuk mencari lokasi usaha secara mandiri, dengan catatan tidak mengganggu aktivitas warga maupun melanggar ketentuan tata ruang kota.

Upaya persuasif telah dilakukan secara bertahap. Pihaknya juga, sudah melakukan pendekatan secara langsung kepada pedagang, termasuk memberikan surat teguran sebanyak tiga kali.

"Tim gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta instansi terkait di lingkup Pemkot Makassar diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan penertiban lapak," jelasnya.

Proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pedagang. Seluruh kegiatan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis, serta tetap menjaga ketertiban umum di sekitar lokasi.

Pemerintah Kota Makassar, menegaskan bahwa penertiban ini bukanlah bentuk penggusuran sepihak, melainkan bagian dari upaya penataan kota yang berkelanjutan guna mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya, sekaligus menciptakan wajah kota yang lebih tertata, bersih, dan layak bagi seluruh masyarakat.