Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya akan memanggil tersangka Dokter Richard Lee (DRL) atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan pada Kamis (19/2) setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis (19/2) pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Budi juga menjelaskan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima.
"Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," katanya.
Dia menegaskan dalam penanganan perkara apapun, penyidik Polda Metro Jaya sangat profesional, tidak terpengaruh dalam bentuk intervensi apapun, baik itu intervensi kekuasaan ataupun intervensi materi.