Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar membentuk tim untuk mengejar warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) inisial LJ yang diduga memalsukan KTP Indonesia dengan nama AT, setelah ketahuan sedang mengurus paspor di Kantor Imigrasi setempat belum lama ini.   

"Perkara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulsel untuk Persiapan penerbitan SPDP dan langkah hukum selanjutnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Makassar Abdi Widodo Subagio di Makassar, Selasa. 

Ia menyatakan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Februari 2026 lalu. Yang bersangkutan diketahui telah lama berada di Kota Makassar namun masa Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS sudah habis.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang pria mengaku bernama inisial AT datang ke Kantor Imgrasi Makassar untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan memasukkan dokumen-dokumen kependudukan. 

Namun belakangan, petugas Imigrasi menaruh curiga, pemohon saat ditanya tidak fasih berbahasa Indonesia dengan keperawakan China. Saat sistem pemindaian menemukan kecocokan data biometrik, foto pemohon identik dengan data WNA asal RRT atas nama LJ.  

Merasa dirinya sudah ketahuan setelah dilakukan wawancara, saat itu sedang berada di ruang tunggu pelayanan sebelum pemeriksaan selesai, melihat ada peluang ia langsung melarikan diri meninggalkan Kantor Imigrasi.  

Petugas selanjutnya melakukan pengecekan lebih lanjut mengungkap adanya manipulasi data kependudukan yang sistematis. Petugas Imigrasi berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Makassar memastikan bahwa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AT ternyata tidak sah.

Saat ini, barang bukti berupa fotocopy dokumen palsu, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga hingga rekaman CCTV, dan data perlintasan telah diamankan petugas untuk langkah penyidikan.

Kendati keberadaan LJ belum diketahui, pihak Imigrasi telah memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan daftar cekal untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui siaran persnya memberikan apresiasi bagi petugas yang mengidentifikasi pemalsuan dokumen ini, dan menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pemalsuan identitas yang merusak integritas dokumen negara.

"Kami telah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat proses verifikasi faktual terhadap dokumen kependudukan," paparnya menegaskan. 

Dia menekankan, Imigrasi akan menindak tegas segala bentuk upaya pemberian data tidak sah demi memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia, utamanya kepada pihak yang mencoba mengelabui hukum keimigrasian, demi menjaga kedaulatan serta keamanan nasional.

Hendarsam mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan paspor dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait keberadaan orang asing di lingkungannya. 

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan, kata dia menambahkan, dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem administrasi keimigrasian Indonesia