Mamuju (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia, Jumat.
Keempat WNA asal Malaysia yang dideportasi, yakni Julizah binti Tiring bersama tiga anaknya.
Kepala Kantor Imigrasi Non-TPI Mamuju Mulyadi yang dihubungi Jumat petang membenarkan pemulangan keempat WNA asal Malaysia tersebut.
"Memang benar, ada empat WNA yang merupakan satu keluarga, yakni seorang wanita bersama tiga anaknya dideportasi," katanya.
Mereka diterbangkan pada Jumat siang dari Bandara Tampapadang Mamuju menuju Bandara Hasanuddin di Sulawesi Selatan. Selanjutnya dari Makassar diterbangkan ke Kuala Lumpur (Malaysia).
Julizah binti Tiring merupakan istri seorang WNI bernama Bahtiar. warga Desa Salukayu IV, Desa Salubarana, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
WNI tersebut menikah secara agama dengan Bahtiar saat menjadi TKI nonprosedural di Sandakan, Malaysia.
Mereka diamankan pihak Kantor Imigrasi Mamuju setelah mendapat informasi dari Kasi Pindah Datang Penduduk Catatan Sipil Kabupaten Mamuju yang juga merupakan anggota Tim Pengawasan Orang Asing, saat Bahtiar dan Julizah ingin membuat kartu kependudukan Indonesia.
Dari pemeriksaan, Bahtiar pulang ke Indonesia (Mamuju) bersama keluarganya pada Januari 2019, tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi resmi, tetapi melalui jalur "tikus", yakni Tawau, Malaysia, ke Nunukan (Kalimantan Utara).
Keluarga ini tanpa memiliki dokumen yang resmi/paspor dan tidak memiliki izin tinggal bagi istri dan anak-anaknya.
Pelanggaran mereka hanya pelanggaran administrasi dan dengan memperhatikan faktor kemanusiaan terhadap Julizah beserta ketiga anaknya, mereka hanya diberi sanksi administrasi.
"Itupun kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Malaysia," kata Mulyadi.
Selain dideportasi, terhadap keempat WNA itu juga dilakukan penangkalan selama enam bulan. Selain itu diminta mengurus dokumen seperti paspor dan surat nikah agar dapat kembali ke Indonesia.
Berita Terkait
Rudenim Makassar deportasi WNA asal Afrika Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 14:54 Wib
Rudenim Makassar mendeportasi seorang WNA berkewarganegaraan ganda
Sabtu, 23 Maret 2024 2:00 Wib
Kanim Polman lakukan pemeriksaan keimigrasian WNA sesuai SOP
Kamis, 22 Februari 2024 19:50 Wib
Imigrasi Polman siapkan langkah strategis dukung golden visa WNA
Jumat, 2 Februari 2024 21:03 Wib
WNA asal Nigeria dan Zimbabwe diamankan petugas Imigrasi Soetta
Jumat, 29 Desember 2023 16:17 Wib
Rudenim Makassar mendeportasi 11 WNA sepanjang 2023
Rabu, 27 Desember 2023 21:34 Wib
KPU RI pastikan tak ada WNA di DPT Pemilu 2024
Selasa, 28 November 2023 5:55 Wib
Rudenim Makassar perketat pengawasan pemberangkatan WNA pencari suaka
Minggu, 12 November 2023 11:15 Wib