Makassar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengatakan total penyaluran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) ke kabupaten/kota di provinsi itu pada 2025 mencapai Rp1,048 triliun (Rp1,05 triliun).

Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerima kurang lebih Rp393 miliar.

Jufri Rahman dalam keterangannya di Makassar, Jumat, mengatakan angka tersebut menunjukkan kontribusi signifikan skema Opsen PKB dan BBNKB dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, sekaligus membuka ruang peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital.

Ia menjelaskan tahun 2026 ini merupakan tahun kedua implementasi Opsen pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen pajak tersebut meliputi Opsen PKB, Opsen BBNKB, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Skema ini dinilai membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pajak daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia menegaskan optimalisasi pemungutan ketiga jenis pajak tersebut membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota guna mendorong peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, pada 2023 Gubernur Sulawesi Selatan bersama seluruh bupati dan wali kota se-Sulsel telah menandatangani nota kesepahaman optimalisasi pemungutan pajak daerah. Kesepakatan itu kemudian diturunkan dalam bentuk perjanjian kerja sama antar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Ini merupakan komitmen bersama untuk bekerja keras, saling mendukung, dan bersinergi dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus memperkuat kualitas pelayanan melalui digitalisasi,” ujar Jufri.