Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Khusus Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, mengundang para pengusaha penimbun laut atau yang melakukan reklamasi guna dimintai komitmennya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

"Kita sangat berharap mereka semua datang. Sejak awal pembahasan pansus ini, salah satu yang menjadi permasalahan adalah aktivitas ilegal dari para penimbun laut, padahal kita sedang membahas mengenai RTRW ini," ujar Ketua Pansus RTRW DPRD Makassar, Wahab Tahir, Kamis.

Dia menjelaskan, pemanggilan para penimbun laut untuk kegiatan reklamasi itu demi mempertanyakan keabsahan dari aktivitas mereka selama ini yang dianggap melanggar hukum.

Melalui rapat, mereka juga akan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya tersebut sampai terbitnya Peraturan Daerah tentang RTRW yang baru. Sebab dikhawatirkan penimbunan yang tengah berjalan tak sesuai dengan konsep tata ruang masa depan.

Menurut Wahab, pemanggilan para penimbun laut sangat penting. Dalam naskah akademik yang dirancang tim ahli Pemerintah Kota disebutkan, reklamasi merupakan salah satu langkah strategis dalam penataan ruang Makassar sebagai kota tepian air. Sehingga Pemkot, mau tidak mau harus merangkul pengusaha untuk mewujudkan langkah itu.

Hanya saja, Wahab melanjutkan, hinggga saat ini belum ada aturan mengenai sistem reklamasi di Makassar. Sehingga diduga semua penimbunan yang tengah berjalan diduga ilegal.

"Untuk ke depan, akan dipikirkan bentuknya. Apakah swasta diberikan keleluasaan atau Pemerintah menggandeng, merangkul mereka lewat kerja sama," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pelaku penimbunan laut telah dipanggil ke DPRD melalui Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan untuk menjelaskan adanya aktivitas ilegal yang ditemukan setelah peninjauan di lapangan.

Wahab yang juga ketua Komisi A, memastikan hingga saat ini pihaknya masih mengkaji semua dokumen pedoman para penimbun. Namun komisi telah mengirimkan rekomendasi kepada Pemkot agar semua kegiatan mereka dihentikan.

Anggota Pansus RTRW, Basdir, mengatakan, dirinya telah menyatakan sikap terkait penimbunan laut. Legislator Demokrat itu tak akan memperkenankan pimpinan melanjutkan pembahasan RTRW jika masih ada aktivitas reklamasi yang berjalan. Hal itu, menurutnya juga telah disepakati bersama.

Basdir menganggap Dewan bersama Pemkot sejauh ini masih meraba-raba konsep reklamasi pantai Makassar di masa depan. Belum ada gambaran pasti tentang peruntukan kawasan reklamasi. Jika penimbunan kini terus dibiarkan, bisa jadi akan bertentangan dengan konsep mendatang.

"Rata-rata penimbun berniat membangun kawasan bisnis di areal hasil penimbunan. Kalau nantinya reklamasi hanya boleh untuk kawasan hijau, mereka mau apa," tanyanya.

Pertemuan dengan para penimbun laut adalah rapat terakhir Pansus RTRW di Makassar sebelum ke luar daerah. Anggota Pansus asal Partai Persatuan Pembangunan, Busranuddin Baso Tika, mengatakan, selanjutnya Pansus akan melakukan konsultasi di Jakarta mulai 16 Maret. Konsultasi akan dilakukan di sejumlah kementerian, untuk mencari petunjuk menyangkut sejumlah poin penting dalam RTRW.

Menurut Busra, konsultasi paling utama dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Sebab hingga kini para anggota Pansus masih memperdebatkan boleh tidaknya sebuah produk hukum seperti Peraturan Daerah berlaku surut terhadap tahun pelaksanaannya.

"Konsultasi juga tentunya dilakukan di kementerian yang berkaitan dengan wilayah pesisir seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya. T Susilo

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024