Makassar (ANTARA Sulsel) - Satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba jalur perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur setelah tidak mampu mengumpulkan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang ditentukan sebagai salah satu syarat dukungan.

"Yang tidak lolos verifikasi berkas dan dukungan itu pasangan Sukma Nurani-Abdul Hakim karena tidak mampu memenuhi jumlah fotocopy KTP yang diminta," ujar Ketua KPUD Bulukumba H Azikin Pattedduri yang dikonfirmasi, Senin.

Dalam pemilihan kepala daerah serentak di 11 kabupaten, Sulawesi Selatan ini pasangan calon dari jalur perseorangan harus memenuhi semua persyaratan yang salah satunya pengumpulan fotocopy KTP sebagai syarat dukungan warga.

Berdasarkan hasil verifikasi, pasangan Sukma Nurani-Abdul Hakim hanya mampu mengumpulkan 30.798 fotocopy KTP atau masih kurang 6.180 dari target 36.978 fotocopy KTP.

"Jumlah syarat dukungan sesuai jumlah penduduk yang dipersyaratkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada itu yakni sekitar 7,5-10 persen atau sekitar 30.798 jiwa. Tapi pasangan Sukma-Hakim ini tidak mengumpulkan KTP sesuai yang dibutuhkan," katanya.

Sedangkan data Daftar Penduduk Pitensial Pemilih (DP4), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari sebelumnya 654 menjadi 663 TPS.

Satu pasangan lainnya maju dari jalur independen, yakni Jumrana Salikki-Husbiannas Alsi dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau lolos setelah semua berkas dukungannya memenuhi syarat.

Dari rapat pleno verifikasi tahap kedua, Jumat lalu, KPUD memastikan pasangan ini didukung 47.929 warga yang dibuktikan dengan tanda tangan dan salinan kartu tanda penduduk. Jumlah itu lebih besar dari syarat dukungan sebanyak 36.978 jiwa.

Menurut Azikin, komisi selanjutnya akan menggelar tahapan pengundian nomor urut untuk masing-masing pasangan calon, pada tanggal 26 Agustus. "Kita baru akan menggelar rapat tertutup untuk menentukan teknis soal tahapannya. Yang jelas KPU akan netral dan memastikan tidak ada kecurangan didalamnya," jelasnya.

Sebelumnya, pasangan Sukma Nurani-Abdul Hakim melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Sabtu (22/8) lalu.

Alasannya, pasangan tersebut merasa dirugikan oleh petugas KPUD saat verifikasi faktual. Itu berujung pada berkurangnya jumlah dukungan untuk mereka, sebagai syarat untuk mencalonkan diri lewat jalur non partai politik. Menurut dia, petugas Komisi banyak mencoret berkas dokumen untuk pasangan tersebut meski memenuhi persyaratan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu kabupaten Bulukumba, Muhammad Amin mengatakan telah menindaklanjuti laporan dengan memintai keterangan Komisioner KPUD Bulukumba beserta sejumlah anggota PPK.

"Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti. KPU sudah bersikap profesional dalam bertugas," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024