Kepala desa mengeluh sulit cairkan dana desa
Kamis, 8 Oktober 2015 14:08 WIB
Kupang (ANTARA Sulsel) - Kepala Desa Sagu, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ridwan Bapa Kamba mengaku belum bisa mencairkan dana desa.
Ia menuturkan, dana desa itu sudah dikirim ke rekening desa sejak Juni lalu, tetapi untuk mencairkan dana itu harus ada rekomendasi Camat Adonara.
"Sampai hari ini camat menolak memberikan rekomendasi dengan alasan Desa Sagu belum membayar pajak," kata Ridwan, Kamis.
Ridwan menghubungi Antara dari Adonara untuk menyampaikan keluhan soal sikap camat, sekaligus mempertanyakan hubungan antara pajak desa dengan proses pencairan dana desa
"Kami orang desa tidak paham, tetapi wartawan pasti tahu apakah ada hubungan antara pajak desa dengan dana desa yang dihibahkan dari pusat," katanya dalam nada tanya.
Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Flores Timur Sius Ero Ama yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui untuk pencairan dana desa harus ada rekomendasi camat.
Hanya, kata dia, tidak ada kaitan antara pajak desa dengan pencairan dana desa.
"Tetapi kami akan segera melakukan konfirmasi, karena kita ingin desa segera memanfaatankan dana desa tahap pertama, sehingga tahap dua bisa segera dicairkan," katanya.
Dia menambahkan, dana desa tahap pertama untuk Kabupaten Flores Timur sudah terserap 100 persen.
Menurut dia, semua dana desa sudah ditransfer ke rekening desa untuk dikelola oleh desa masing-masing, sesuai dengan RPJMDes yang sudah dibuat.
"Kita justru berharap agar desa segera merealisasikan dana tahap pertama, supaya tahap dua bisa di proses," katanya menjelaskan.
Karena itu, pemerintah di tingkat kecamatan mestinya memberikan dukungan dan bantuan agar desa bisa secepatnya merealisasikan dana untuk pembangunan di desa dan bukan justru mempersulit.
Ia menuturkan, dana desa itu sudah dikirim ke rekening desa sejak Juni lalu, tetapi untuk mencairkan dana itu harus ada rekomendasi Camat Adonara.
"Sampai hari ini camat menolak memberikan rekomendasi dengan alasan Desa Sagu belum membayar pajak," kata Ridwan, Kamis.
Ridwan menghubungi Antara dari Adonara untuk menyampaikan keluhan soal sikap camat, sekaligus mempertanyakan hubungan antara pajak desa dengan proses pencairan dana desa
"Kami orang desa tidak paham, tetapi wartawan pasti tahu apakah ada hubungan antara pajak desa dengan dana desa yang dihibahkan dari pusat," katanya dalam nada tanya.
Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Flores Timur Sius Ero Ama yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui untuk pencairan dana desa harus ada rekomendasi camat.
Hanya, kata dia, tidak ada kaitan antara pajak desa dengan pencairan dana desa.
"Tetapi kami akan segera melakukan konfirmasi, karena kita ingin desa segera memanfaatankan dana desa tahap pertama, sehingga tahap dua bisa segera dicairkan," katanya.
Dia menambahkan, dana desa tahap pertama untuk Kabupaten Flores Timur sudah terserap 100 persen.
Menurut dia, semua dana desa sudah ditransfer ke rekening desa untuk dikelola oleh desa masing-masing, sesuai dengan RPJMDes yang sudah dibuat.
"Kita justru berharap agar desa segera merealisasikan dana tahap pertama, supaya tahap dua bisa di proses," katanya menjelaskan.
Karena itu, pemerintah di tingkat kecamatan mestinya memberikan dukungan dan bantuan agar desa bisa secepatnya merealisasikan dana untuk pembangunan di desa dan bukan justru mempersulit.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB