21 desa di Sulsel berpredikat sadar hukum
Jumat, 18 Desember 2015 15:46 WIB
Makassar, (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 21 Desa/Kelurahan di Provinsi Sulawesi Selatan meraih predikat Desa Sadar Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih seusai pengarahan bagi Kades/Lurah penerima predikat Desa Sadar Hukum di Makassar, Jumat mengatakan indikator untuk menentukan sebuah desa sebagai Desa Sadar Hukum diantaranya kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan persentase di atas 90 persen.
Indikator selanjutnya tingkat kriminalitas serta kasus penyalahgunaan narkoba rendah, tidak ada kasus pernikahan usia dini, serta kesadaran masyarakat akan kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup yang tinggi.
Ke-21 Desa Sadar Hukum tersebar di Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Bantaeng.
Penetapan Desa Sadar Hukum ini, jelas Eni, bukanlah hal yang mudah, karena hal ini bukan hanya sekedar formalitas tetapi melalui tahapan verifikasi yang ketat.
"Kami melihat ke lapangan kondisi faktualnya seperti apa," jelasnya.
Predikat Desa Sadar Hukum ini, menurut Eni, adalah cerminan bahwa masyarakat memahami bahwa negara kita adalah negara hukum dan karenanya masyarakat harus patuh terhadap aturan yang ada.
"Ini juga penting karena sebentar lagi Masyarakat Ekonomi ASEAN akan bekerja, orang tidak akan menengok ke kita kalau masyarakatnya tidak sadar hukum," terangnya.
Sementara itu Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo mengatakan program pembinaan hukum dengan membentuk Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum merupakan upaya yang sangat positif untuk meningkatkan kesadaran pemahaman hukum masyarakat.
"Meraih penghargaan di bidang hukum ini tidak mudah, karenanya ini sangat kami apresiasi," kata gubernur.
Desa yang memperoleh predikat Desa Sadar Hukum dari Kabupaten Enrekang adalah Desa Pasang, Bone-Bone, dan Cendana.
Sementara dari Kabupaten Bantaeng adalah Desa Baruga, Pa`jukukang, Bonto Jai, Kaloling, Majiminasa, Pa`bentengang, dan Kelurahan Letta.
Sedangkan dari Kabupaten Luwu Timur adalah Desa Lumbewe, Pepuro Barat, Alam Buana, Sumber Agung, Balirejo, Malili, Wasuponda, Baruga, Nikkel, Bangun Jaya, dan Desa Malekku.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih seusai pengarahan bagi Kades/Lurah penerima predikat Desa Sadar Hukum di Makassar, Jumat mengatakan indikator untuk menentukan sebuah desa sebagai Desa Sadar Hukum diantaranya kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan persentase di atas 90 persen.
Indikator selanjutnya tingkat kriminalitas serta kasus penyalahgunaan narkoba rendah, tidak ada kasus pernikahan usia dini, serta kesadaran masyarakat akan kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup yang tinggi.
Ke-21 Desa Sadar Hukum tersebar di Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Bantaeng.
Penetapan Desa Sadar Hukum ini, jelas Eni, bukanlah hal yang mudah, karena hal ini bukan hanya sekedar formalitas tetapi melalui tahapan verifikasi yang ketat.
"Kami melihat ke lapangan kondisi faktualnya seperti apa," jelasnya.
Predikat Desa Sadar Hukum ini, menurut Eni, adalah cerminan bahwa masyarakat memahami bahwa negara kita adalah negara hukum dan karenanya masyarakat harus patuh terhadap aturan yang ada.
"Ini juga penting karena sebentar lagi Masyarakat Ekonomi ASEAN akan bekerja, orang tidak akan menengok ke kita kalau masyarakatnya tidak sadar hukum," terangnya.
Sementara itu Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo mengatakan program pembinaan hukum dengan membentuk Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum merupakan upaya yang sangat positif untuk meningkatkan kesadaran pemahaman hukum masyarakat.
"Meraih penghargaan di bidang hukum ini tidak mudah, karenanya ini sangat kami apresiasi," kata gubernur.
Desa yang memperoleh predikat Desa Sadar Hukum dari Kabupaten Enrekang adalah Desa Pasang, Bone-Bone, dan Cendana.
Sementara dari Kabupaten Bantaeng adalah Desa Baruga, Pa`jukukang, Bonto Jai, Kaloling, Majiminasa, Pa`bentengang, dan Kelurahan Letta.
Sedangkan dari Kabupaten Luwu Timur adalah Desa Lumbewe, Pepuro Barat, Alam Buana, Sumber Agung, Balirejo, Malili, Wasuponda, Baruga, Nikkel, Bangun Jaya, dan Desa Malekku.
Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Makassar hadirkan 5 Kelurahan Sadar Kerukunan guna perkuat toleransi
24 February 2026 10:08 WIB
Viral ucapan akan merampok uang negara, anggota DPRD Gorontalo mengaku tak sadar ucapannya direkam
20 September 2025 20:12 WIB
Kakanwil Kemenkumham dan Pj Gubernur Sulsel bahas program desa sadar hukum
11 June 2024 14:06 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Jelang Lebaran, Gubernur Sulsel larang ASN minta THR ke sesama ASN atau perusahaan
12 March 2026 12:01 WIB