Logo Header Antaranews Makassar

Dirresnarkoba Polda NTT dinonaktifkan karena terlibat pemerasan

Minggu, 15 Maret 2026 10:55 WIB
Image Print
Arsip foto. AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro (ketiga kanan) saat menjabat sebagai Direktur Resnarkoba Polda Sultra saat menunjukkan barang bukti milik para tersangka. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Kupang (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga terlibat praktik pemerasan terhadap dua tersangka dalam penanganan perkara peredaran obat terlarang jenis poppers.

Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana di Kupang, Minggu, mengatakan langkah penonaktifan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.

Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah bersama sejumlah anggota lainnya.

Diduga, perwira tersebut bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH. Transaksi dugaan pemerasan itu disebut mencapai Rp375 juta.

Praktik tersebut diduga dilakukan melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Polda NTT.


Berita selengkapnya : Dirresnarkoba Polda NTT dinonaktifkan usai diduga terlibat pemerasan



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026