Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 30 perusahaan di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meraih `raport` merah pengelolaan lingkungan yang dinilai berdasarkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Dari 60 perusahaan yang dinilai, hanya satu yang memperoleh Proper Hijau, 29 Proper Biru, dan sisanya Proper Merah," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Hasbi Nur di Makassar, Senin.
Penilaian Proper Merah menunjukkan perusahaan telah berupaya melakukan pengelolaan lingkungan, namun baru sebagian yang mencapai hasil sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Andi Hasbi, sebagian besar perusahaan ini belum mengelola lingkungan dengan baik, khususnya dalam pengelolaan limbah.
"Misalnya belum memiliki IPAL (Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah)," ujarnya.
Hal lain yang jadi kendala adalah bagaimana perusahaan mengelola sampah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).
"Ada perusahaan yang belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 yang berizin," terangnya.
Andi Hasbi juga mengakui bahwa kebanyakan perusahaan dengan penilaian Proper Merah adalah rumah sakit, meski ia tidak merinci perusahaan apa saja yang memperoleh predikat ini.
"Rumah sakit rata-rata yang merah," katanya.
"Dari 60 perusahaan yang dinilai, hanya satu yang memperoleh Proper Hijau, 29 Proper Biru, dan sisanya Proper Merah," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Hasbi Nur di Makassar, Senin.
Penilaian Proper Merah menunjukkan perusahaan telah berupaya melakukan pengelolaan lingkungan, namun baru sebagian yang mencapai hasil sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Andi Hasbi, sebagian besar perusahaan ini belum mengelola lingkungan dengan baik, khususnya dalam pengelolaan limbah.
"Misalnya belum memiliki IPAL (Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah)," ujarnya.
Hal lain yang jadi kendala adalah bagaimana perusahaan mengelola sampah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).
"Ada perusahaan yang belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 yang berizin," terangnya.
Andi Hasbi juga mengakui bahwa kebanyakan perusahaan dengan penilaian Proper Merah adalah rumah sakit, meski ia tidak merinci perusahaan apa saja yang memperoleh predikat ini.
"Rumah sakit rata-rata yang merah," katanya.