Makassar (ANTARA Sulsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua menggelar sosialisasi dan bedah kasus konsumen dan Anti Pencucian Uang serta Pencegahan Pengaduan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

"Pembentukan OJK dalam pasal 4 c UU Nomor 21 Tahun 2011 disebutkan bahwa OJK dibentuk agar seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," kata Analis Eksekutif Grup Penanganan APU PTT OJK Dewi Fadjarsarie di Makassar, Selasa.

Menurut dia, kegiatan ini bertujuan untuk membahas pengaduan konsumen yang diterima OJK di Kantor Regional 6 yang berdasarkan sifatnya dibagi tiga kategori.

Kategori pertama adalah pengaduan yang bersifat informasi, kemudian yang kedua pengaduan yang berindikasi sengketa, dan pengaduan yang bersifat pelanggaran.

"Sektor jasa keuangan sangat rentan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujarnya.

Selain itu, hasil penilaian resiko Indonesia terhadap TPPU (National Risk Assesment) oleh pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) tahun 2015 yang menempatkan sektor perbankan dan pasar modal bagi sektor yang memiliki resiko tinggi.

Mencermati kondisi tersebut, lanjut dia, maka hal itu menjadi salah satu agenda internasional yaitu "mutual evaluation reviews" 2017, maka perlu dilakukan penguatan penerapan APU PP.

Sementara itu, dari data OJK Reginal 6 Sulampua diketahui, jumlah pengaduan yang diterima terbaca 181 pengaduan dengan 56 pengaduan yang merupakan kasus pengaduan di luar perbankan.

"Kondisi ini menunjukkan adanya potensi peningkatan pengaduan dari konsumen terhadap industri jasa keuangan di luar perbankan," katanya.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2025