Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tautoto Tanaranggina mengatakan 187,2 ribu unit kendaraan telah memanfaatkan insentif penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar 1 Juli - 31 September lalu.

"Total pajak yang terkumpul dari program ini mencapai Rp14,1 miliar," kata Tautoto yang ditemui di Makassar, Kamis.

Penghapusan denda pajak atau pemberian insentif denda PKB ini, kata dia, dimanfaatkan oleh 142,3 ribu kendaraan roda dua, 36,2 ribu unit kendaraan roda empat, dan jenis kendaraan lain seperti truk beroda enam.

Tautoto mengatakan yang paling banyak memanfaatkan penghapusan denda pajak ini adalah pemilik kendaraan dari Kota Makassar, yakni sebanyak 68,1 ribu unit kendaraan, dengan nilai pajak Rp7,2 miliar.

Ini berarti sekitar 51 persen, dari total penerimaan pajak insentif penghapusan denda ini berasal dari Kota Makassar.

Setelah Makassar, disusul oleh Kabupaten Gowa sebanyak 15,7 ribu unit kendaraan dengan nilai Rp1 miliar, dan tempat ketiga diduduki Kabupaten Maros sebanyak 8,75 ribu unit kendaraan senilai Rp524,7 juta.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak, kata dia, selain menunggu wajib pajak datang membayarkan pajak kendaraan bermotor di kantor, Dispenda Sulsel juga mewajibkan pegawainya untuk mendatangi rumah wajib pajak (door to door) untuk menagih tunggakan pajaknya.

"Pada periode Juli-September 2016 door to door di seluruh Sulsel mencapai 16,8 ribu unit yang terdiri dari kendaraan roda dua dan empat," jelasnya.

Dispenda Sulsel, lanjutnya, juga aktif memberikan pelayanan kepada wajib pajak dengan menggelar Samsat Keliling (Samkel).

"Pada periode Juli-September 2016 Samkel Makassar berhasil melayani 14,1 ribu wajib pajak senilai Rp7,9 miliar melalui dua loket yakni Samkel yang dioperasikan Al Markaz dan Samkel Hertasning," kata dia.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024