Sinjai (Antara Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai mengesahkan 13  Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) menjadi Peraturan Daerah (perda) kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai, melalui rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten setempat, Rabu.

"Penyerahan kembali 13  ranperda yang telah dibahas dan disetujui oleh Dewan menjadi perda pada hari ini, masing-masing berupa perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dan 12 Perda yang merupakan pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, terkait dengan pembatalan pasal 1 atau 2 pasal pada perda-perda pajak dan retribusi daerah," kata Wakil Bupati Sinjai H Andi Fajar Yanwar.

Fajar berharap kepada seluruh perangkat daerah, untuk menyiapkan diri melaksanakan perda dengan baik, dan kepada semua pihak yang berkepentingan dan memiliki relasi atau hubungan tugas dengan materi peraturan kepala daerah dimaksud agar segera duduk bersama untuk merumuskan draft peraturan bupatinya, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama perda tersebut sudah sudah dapat dilaksanakan.

"Atas nama Pemerintah saya menyampaikan rasa bahagia dan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD yang telah membahas ranperda ini menjadi perda," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar yang memimpin rapat  mengatakan Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sinjai ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.

"Penetapan perda ini akan segera diterapkan ketika perbup tentang hak Administrasi DPRD sudah ditetapkan," tutur Abd Haris di sela-sela rapat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Forkopimda,  para anggota DPRD Kabupaten Sinjai, para Asisten setdakab Sinjai, para staf Ahli Bupati Sinjai, para Kepala OPD lingkup Pemkab Sinjai, para Camat,  para tokoh masyarakat, dan para pimpinan parpol.   

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024