Makassar (Antara Sulsel) - Sebanyak 1.162 orang pegawai negeri sipil (PNS) Makassar menerima Satya Lencana Karya yang telah mengabdikan diri menjadi aparatur sipil negara selama 10, 20 dan 30 tahun.

"Satya Lencana Karya diberikan kepada para pegawai negeri sipil yang telah mengabdi selama 10 tahun, 20, dan 30 tahun," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, penyerahan penghargaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1994 tentang tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya serta Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun2017 tanggal 14 Agustus 2017.

Dalam aturan itu memutuskan untuk melaksanakan penyematan dan penganugerahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden Joko Widodo kepada PNS serta penghargaan khusus bagi pegawai teladan tahun 2017.

Pada kesempatan itu juga, diputuskan untuk penyerahan SK kenaikan pangkat anumerta serta penyerahan SK Wali Kota Makassar tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS Lingkup Pemkot Makassar.

"Tujuan dari pelaksanaan penyematan ini untuk menghargai PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran dan kecakapan," katanya.

Penganugerahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya tersebut, disamping sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, juga dimaksud sebagai motivasi untuk lebih meningkatkan pengabdian dan prestasi kerjanya.

Jumlah PNS yang dianugerahi tanda kehormatan sebanyak 869 orang yang terdiri dari 371 orang untuk masa kerja 30 tahun, 372 orang untuk masa kerja 20 tahun dan masa kerja 10 tahun sebanyak 126 orang.

Sedangkan untuk pegawai teladan tahun ini berjumlah 20 orang yang terdiri dari 10 orang PNS dan 10 orang pegawai kontrak.

Tidak hanya penganugerahan setya lencana tetapi juga penyerahan SK CPNS menjadi PNS Lingkup Pemkot Makassar formasi umum dan kategori dua tahun 2014 sebanyak 273 orang secara simbolis.

"Untuk pengangkatan CPNS menjadi PNS karena telah memenuhi masa percobaan dan syarat-syarat tertentu. Ada kriteria-kriterianya dan penilaiannya yang dianngap cakap untuk dapat diangkat dalam jabatan PNS tapi berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan tentunya," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024