Dr Terawan Disarankan Manfaatkan Forum Membela Diri
Sabtu, 7 April 2018 11:06 WIB
Prof Dr dr Irawan Yusuf (/)
Makassar (Antaranews Sulsel) - Guru Besar Unhas Prof dr Irawan Yusuf, PhD yang sekaligus merupakan promotor Dr dr Terawan Agus Putranto menyarankan yang bersangkutan memanfaatkan forum pembelaan diri yang diberikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap pemecatan dirinya sebagai anggota.
Prof dr Irawan Yusuf PhD di Makassar mengatakan persoalan pembelaan diri memang begitu memungkinkan membatalkan segala bentuk keputusan yang telah diambil termasuk pencoretan dr Terawan dari keanggotaan IDI jika memiliki alasan yang bisa diterima.
"Saya kira salah satu jalan keluarya yakni memberikan kesempatan untuk membela diri sehingga dr Terawan bisa menyampaikan seluruhnya secara jelas dan terang tentang apa yang ditemukan," ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika dirinya dipanggil dalam sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI, dirinya mengaku menyampaikan beberapa poin termasuk adanya over statement dari yang bersangkutan yang menyebutkan jika metode yang dilakukan yakni melalui pengobatan heparin dan Digital Substraction Angiography (DSA), bisa digunakan dalam berbagai kondisi termasuk pengobatan stroke.
Namun demikian, kata dia, memang sejauh ini belum ada pembuktian secara klinis sehingga ini yang perlu dijelaskan.
"Hikmah dengan kejadian ini, bagaimana penelitian tersebut masih menimbulkan banyak pertanyaan sehingga perlu memberikan ruang yang lebih untuk mengembangkan kedepan. Peneliti memiliki kreasi dan inovatif sehingga kita harapkan mampu memberikan manfaat kepada bangsa," ujarnya.
Terkait salah satu poin dari MKEK PB IDI yang menyebutkan jika dr Terawan mengiklankan diri, juga perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci.
Sebab antara mengiklankan diri dengan tidak mempromosikan diri itu begitu tipis. Misalnya ada masyarakat atau pasien melakukan testimoni yang menyebutkan jika dirinya sembuh dengan metode tersebut, kemudian dr Terawan mengatakan itu dalam sebuah pembicaaan apakah bisa disebut mengiklankan diri atau tidak.
"Mungkin jika mengatakan (metode) itu dalam sebuah seminar yang khusus membahas itu, maka saya kira semua pihak sepakat hal itu bukan promosi," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Dekan Fakultas Kedokteran Unhas ini juga mengakui yang menjadi pertentangan di kalangan ahli syaraf yakni seakan-akan heparin yang memperbaiki, padahal selama ini, kata dia, heparin justru hanya berfungsi mencengah pembekuan darah.
Bahkan menurut dia, heparin tidak boleh diberikan kepada orang yang menderita pendarahan. "Ini merupakan konsekuensi dari perkembangan teknologi kesehatan yang begitu cepat. makanya batas-batas keilmuan itu menjadi kabur sehingga perlu penjelasan," sebut dia.
Prof dr Irawan Yusuf PhD di Makassar mengatakan persoalan pembelaan diri memang begitu memungkinkan membatalkan segala bentuk keputusan yang telah diambil termasuk pencoretan dr Terawan dari keanggotaan IDI jika memiliki alasan yang bisa diterima.
"Saya kira salah satu jalan keluarya yakni memberikan kesempatan untuk membela diri sehingga dr Terawan bisa menyampaikan seluruhnya secara jelas dan terang tentang apa yang ditemukan," ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika dirinya dipanggil dalam sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI, dirinya mengaku menyampaikan beberapa poin termasuk adanya over statement dari yang bersangkutan yang menyebutkan jika metode yang dilakukan yakni melalui pengobatan heparin dan Digital Substraction Angiography (DSA), bisa digunakan dalam berbagai kondisi termasuk pengobatan stroke.
Namun demikian, kata dia, memang sejauh ini belum ada pembuktian secara klinis sehingga ini yang perlu dijelaskan.
"Hikmah dengan kejadian ini, bagaimana penelitian tersebut masih menimbulkan banyak pertanyaan sehingga perlu memberikan ruang yang lebih untuk mengembangkan kedepan. Peneliti memiliki kreasi dan inovatif sehingga kita harapkan mampu memberikan manfaat kepada bangsa," ujarnya.
Terkait salah satu poin dari MKEK PB IDI yang menyebutkan jika dr Terawan mengiklankan diri, juga perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci.
Sebab antara mengiklankan diri dengan tidak mempromosikan diri itu begitu tipis. Misalnya ada masyarakat atau pasien melakukan testimoni yang menyebutkan jika dirinya sembuh dengan metode tersebut, kemudian dr Terawan mengatakan itu dalam sebuah pembicaaan apakah bisa disebut mengiklankan diri atau tidak.
"Mungkin jika mengatakan (metode) itu dalam sebuah seminar yang khusus membahas itu, maka saya kira semua pihak sepakat hal itu bukan promosi," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Dekan Fakultas Kedokteran Unhas ini juga mengakui yang menjadi pertentangan di kalangan ahli syaraf yakni seakan-akan heparin yang memperbaiki, padahal selama ini, kata dia, heparin justru hanya berfungsi mencengah pembekuan darah.
Bahkan menurut dia, heparin tidak boleh diberikan kepada orang yang menderita pendarahan. "Ini merupakan konsekuensi dari perkembangan teknologi kesehatan yang begitu cepat. makanya batas-batas keilmuan itu menjadi kabur sehingga perlu penjelasan," sebut dia.
Pewarta : Abd Kadir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Iran: Serangan rudal ke Israel atas dasar 'hak pembelaan diri yang sah"
02 October 2024 9:12 WIB, 2024
Pengacara terdakwa korupsi Unsulbar siapkan pembelaan klien hadapi JPU
23 March 2024 17:28 WIB, 2024
Mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif minta dihukum seringan-ringannya
01 November 2023 13:20 WIB, 2023
Ferdy Sambo menepis berbagai isu mengenai dirinya yang viral di publik
24 January 2023 19:41 WIB, 2023
Terdakwa Kuat Ma'ruf menegaskan tak tahu Yosua akan dibunuh pada 8 Juli 2022
24 January 2023 12:22 WIB, 2023
PN Jaksel agendakan sidang pembelaan Ferdy Sambo dan ajudannya pada Selasa
24 January 2023 8:11 WIB, 2023
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
Bantuan emergensi kesehatan berbasis aplikasi hadir di Sulawesi Selatan
17 January 2020 6:16 WIB, 2020
Karyawan Sharp Indonesia laksanakan trauma healing untuk korban banjir
09 January 2020 5:37 WIB, 2020