
Terdakwa otak uang palsu sebut dimintai uang oknum jaksa Rp5 miliar

Gowa (ANTARA) - Salah seorang terdakwa diduga otak dari pembuatan dan peredaran uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding mengaku dimintai uang oleh oknum jaksa inisial IS senilai Rp5 miliar saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) dengan iming-iming tuntutannya nanti bebas dari hukuman.
"Mereka mengutus penghubung bernama Muhammad Ilham Syam (IS) menemui saya di Rutan untuk meminta uang Rp5 miliar, demi tuntutan bebas demi hukum," ucap Annar menyebut saat membaca nota pembelaan dalam sidang lanjutan perkara uang palsu di Pengadilan Negeri Sunggumninasa, Kabupaten Gowa, Rabu.
Menurut dia, permintaan uang sebanyak itu alasannya karena surat berharga seperti bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) dengan nilai Rp700 triliun sudah disita Kejaksaan.
Di hadapan majelis hakim, Annar mengatakan jika memiliki surat berharga tersebut dengan nilai fantastis, tentu tidak akan maju menjadi gubernur melainkan maju menjadi calon presiden. Menurut dia, tuduhan kepadanya atas perkara uang palsu semua itu diduga ada rekayasa.
Ia pun enggan merespons permintaan tersebut karena disibukkan persiapan pernikahan putrinya di bulan ini. Namun belakangan, permintaan itu dihadapi istrinya. Annar menyebut ada empat orang penghubung bertemu istrinya.
Dari pertemuan tersebut, istrinya tidak menyanggupi. Lalu diturunkan menjadi Rp1 miliar tetapi ada konsekwensi tuntutan diberikan hanya 1 tahun penjara. Bila tidak menyanggupi, maka ancaman tuntutan naik 8 tahun penjara subsidair 1 tahun penjara.
Selain itu, apabila dalam nota pembelaannya menyinggung soal dugaan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, tutur dia, maka jaksa penuntut umum akan mengajukan replik dan menolak pledoi atau nota pembelaan tersebut.
Penasihat Hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin menambahkan, atas perkara kliennya akan melaporkan mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan serta Mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak atas dugaan kriminalisasi serta pelanggaran hak asasi.
"Kami akan laporkan ini ke Komnas HAM, Mabes Polri dan Komisi III DPR RI hingga Presiden RI adanya dugaan merekayasa kasus di Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Sulsel. Klien kami tidak bersalah," paparnya.
Bantahan Kejaksaan
Merespons tuduhan terdakwa dalam pembacaan pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa merespons dengan membantah keras tuduhan tidak berdasar tersebut, apalagi nilainya sampai Rp5 miliar. Selain itu, tidak ada nama jaksa yang disebutkan terdakwa.
"Itu tidak benar dikatakan terdakwa Annar. Tidak ada jaksa nama itu. Kami tidak pernah ada niatan atau menyampaikan (minta) Rp5 miliar. Soal SBN itu tidak ada dokumen aslinya, yang ditunjukkan pada persidangan, sebelumnya hanya foto copy SBN," tuturnya menegaskan.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan tak berdasar bila ada oknum jaksa meminta sejumlah uang untuk meringankan tuntutan terdakwa.
"Kalau punya bukti pemerasan silahkan dilaporkan agar diproses. Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela," katanya.
Pihak Kejati tetap menjaga integritasnya mengawal berbagi kasus yang di tangani. Kalau pun terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding punya bukti silahkan di bawa ke kantor. "Secara tegas, bila ada oknum jaksa (seperti itu) akan diperiksa pengawas internal. Kami menjaga kredibiitas lembaga hukum negara," ujarnya kembali menekankan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
