Polrestabes Makassar dalami pengirim ganja lima kilogram
Setiap pelaku yang ditangkap pastinya kami dalami, siapa sindikatnya dan dari mana narkobanya dipasok dan di mana jalur penyebarannya
Makassar (Antaranews Sulsel) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mendalami jaringan sindikat peredaran narkoba jenis ganja yang sebelumnya ditangkap oleh Tim Elang Narkoba sebanyak lima kilogram.
"Setiap pelaku yang ditangkap pastinya kami dalami, siapa sindikatnya dan dari mana narkobanya dipasok dan di mana jalur penyebarannya," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, di Makassar, Minggu.
Berdasarkan keterangan singkat para pelaku yang diamankan yakni AJ (23) dan AN (25). Mereka mengaku hanya ditugaskan untuk mengambil barang yang telah dikirim melalui biro jasa pengiriman.
Diari mengatakan kedua pelaku baik sebagai pemesan barang, yakni AJ maupun AN selaku staf pegawai perusahaan pengiriman barang JNE merupakan suruhan dari narapidana kasus narkoba Tri alias Coklat.
"Untuk sementara ini hasil keterangan yang didapatkan anggota kalau keduanya adalah orang suruhan dari Coklat. Coklat sendiri adalah terpidana kasus narkoba dan ditahan di Rutan Makassar," katanya.
Kompol Diari menyampaikan jika informasi yang didapatkan anggotanya dari kedua pelaku mengindikasikan jika masih bebasnya sejumlah tahanan atau pun narapidana dalam mengontrol jalur peredaran narkoba.
Sebelumnya, pelaku berinisial AJ memiliki barang kiriman dari seseorang yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara dengan nama pengirim Mamak Aldo.
Pelaku AJ sebelum diamankan telah terlebih dahulu menunggu barangnya dari seseorang kurir pengantar barang dari perusahaan JNE. Polisi yang sudah mengetahui pengiriman tersebut kemudian mengintainya di sekitar rumahnya di Jalan Banta-bantaeng.
Saat paket kiriman sudah berada di tangan AJ, polisi kemudian langsung menyergapnya dan mengamankan kedua pelaku sebelum dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut.
"Ini menurut pengakuan kedua pelaku, mereka hanya diupah Rp1 juta setiap kali paket kiriman berhasil diselundupkan," ujar Kompol Diari Astetika.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan atau pidana paling berat penjara seumur hidup.
"Setiap pelaku yang ditangkap pastinya kami dalami, siapa sindikatnya dan dari mana narkobanya dipasok dan di mana jalur penyebarannya," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, di Makassar, Minggu.
Berdasarkan keterangan singkat para pelaku yang diamankan yakni AJ (23) dan AN (25). Mereka mengaku hanya ditugaskan untuk mengambil barang yang telah dikirim melalui biro jasa pengiriman.
Diari mengatakan kedua pelaku baik sebagai pemesan barang, yakni AJ maupun AN selaku staf pegawai perusahaan pengiriman barang JNE merupakan suruhan dari narapidana kasus narkoba Tri alias Coklat.
"Untuk sementara ini hasil keterangan yang didapatkan anggota kalau keduanya adalah orang suruhan dari Coklat. Coklat sendiri adalah terpidana kasus narkoba dan ditahan di Rutan Makassar," katanya.
Kompol Diari menyampaikan jika informasi yang didapatkan anggotanya dari kedua pelaku mengindikasikan jika masih bebasnya sejumlah tahanan atau pun narapidana dalam mengontrol jalur peredaran narkoba.
Sebelumnya, pelaku berinisial AJ memiliki barang kiriman dari seseorang yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara dengan nama pengirim Mamak Aldo.
Pelaku AJ sebelum diamankan telah terlebih dahulu menunggu barangnya dari seseorang kurir pengantar barang dari perusahaan JNE. Polisi yang sudah mengetahui pengiriman tersebut kemudian mengintainya di sekitar rumahnya di Jalan Banta-bantaeng.
Saat paket kiriman sudah berada di tangan AJ, polisi kemudian langsung menyergapnya dan mengamankan kedua pelaku sebelum dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut.
"Ini menurut pengakuan kedua pelaku, mereka hanya diupah Rp1 juta setiap kali paket kiriman berhasil diselundupkan," ujar Kompol Diari Astetika.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan atau pidana paling berat penjara seumur hidup.