Makassar (Antaranews Sulsel) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terganjal proses pengajuan hibah tanah negara total lahan seluas 7,2 hektare yang diminta pihak Yayasan Islamic Center Al-Markaz Makassar, karena ada pihak warga mengkalim lahan tersebut bukan sepenuhnya milik Pemerintah Provinsi.
"Masih ada warga mengklaim sebagian lahan itu milik ahli waris pemilik lahan. Tentu ini menjadi masukan dan Pansus melihat masih ada perolehan hak disana dan bukan sepenuhnya aset Pemrov Sulsel," sebut Ketua Pansus Hibah Lahan Al-Markaz, Armin Mustamin usai Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Selasa.
Menurut dia, hadirnya ahli waris yang mengklaim lahan tersebut miliknya akan menjadi masukan dalam pembahasan Pansus selanjutnya, mengingat pihak yayasan Al-Markaz meminta hibah lahan kepada Pemprov Sulsel dengan alasan untuk kepentingan umat.
Persoalannya, aset Pemrov yang diklaim milik pemerintah ini juga diklaim warga atau ahli waris dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan perolehan hak, sehingga menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan lahan tersebut kepada pemohon.
"Tentu hasil pertemuan ini akan menjadi terang. Kami tetap hati-hati dalam memberikan persetujuan karena banyak faktor-faktor lain pada proses penyerahan ini, jangan sampai dibelakang hari terjadi persoalan hukum," katanya.
Sementara ahli waris Thoeng Boeng Siang yang mengklaim pemilik lahan berada di dalam objek dengan luas 224.250 meter persegi melalui kuasa hukumnya Amirullah Tahir mengatakan, kurang elok DPRD Sulsel menyerahkan lahan tapi masih ada hak orang lain disana.
Dalam berkas yang diklaim pemilik lahan itu, dasarnya masih memiliki dokumen Eigendom Verponding (produk hukum pertanahan pada zaman Belanda) dengan letaknya pada titik lokasi 1182 masuk dalam lokasi yang dimaksud.
"Kami sementara ini sedang menggugat Pemrov atas sertipikat yang diterbitkan dengan memasukan nomor 1182, dimana itu milik ahli waris. Penerbitan sertipikat itu tidak diserahkan apalagi disetujui pihak ahli waris, lantas mau diberikan kepada yayasan Al-Markaz, ini pasti jadi masalah" ungkapnya usai rapat RPD sesi kedua.
Pada RDP sesi pertama menghadirkan pihak Yayasan Al-Markaz, BPN, Camat, Lurah, lembaga Baznas, PMI, juga mengemuka sejumlah persoalan terkait pemberian hibah lahan tersebut. Hal itu didasari masih ada aktifitas sosial di tempat tersebut termasuk kantor koramil dan Polsek.
Pihak lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat menyatakan telah mendirikan bangunan di lahan itu berupa gedung serta sekolah SD, SMP dan SMA. Bahkan bangunan PMI serta rumah sakit bersalin bagi warga tidak mampu termasuk kantor Koramil masih ada di lokasi.
Inilah kemudian menjadi persoalan dalam pembahasan, apabila DPRD Sulsel menyetujui memberikan lahan seluas total 7,2 hektare masuk di dalamnya Masjid Al Markaz Al Islami, maka dikemanakan lembaga sosial tersebut. Sedangkan Pemrov telah mengklaim lahan itu aset daerah.
Perwakilan dari BPN, Suwandi pada kesempatan itu menyampaikan bahwa telah diterbitkan sertipikat, hanya saja bila digunakan untuk keperluan sosial dari milik pemerintah kepada yayasan statusnya adalah pinjam pakai.
"Ada dua sistem digunakan BPN dalam perolehan status, untuk pemerintah dan milik negara sistemnya pakai sampai kapan pun itu bisa dipakai. Sedangkan untuk pemberian hak kepada swasta atau yayasan dan sejenisnya diberi pinjam pakai dengan batasan waktu 20-50 tahun selanjutnya diperpanjang," ujar dia.
Perwakilan Masjid Al-Markaz melalui Ketua BPH Ekonomi dan Keuangan, Najamuddin Majid mengemukakan, peremintaan lahan untuk pembangunan Al Markaz Al Islami diinisasi oleh almarhum Purnawirawan Jenderal Muhammad Jusuf Amir dengan tujuan menjadi pusat peradaban pendidikan Islam di Sulsel.
Dengan hadirnya Al Markaz tersebut, kata dia, almarhum berpesan agar tujuan pencapaian itu harus berlanjut termasuk membangun pendidikan Islam di Sulsel sesuai cita-citanya sebelum meninggal.
Bahkan Ketua Yayasan HM Jusuf Kalla kini menjabat Wakil Presiden juga telah menyetujui bahkan berkeinginan melanjutkan pesan almarhum membangun sekolah Islam moderen bertaraf internasional di lahan itu.
"Sudah ada anggaran untuk membangun disana dan telah dipersiapkan jauh sebelumnya. Kita tidak ngotot tapi ini hanya pesan dan cita-cita dari beliau (almarhum) kami teruskan bersama Andi Herry Iskandar sebagai keluarga besarnya," sebut dia.
Kendati dirinya mengetahui pemberian lahan tersebut secara lisan dari mantan Gubernur Sulsel, almarhum Mayjen TNI Purnawirawan Zainal Basri Palaguna kepada almarhum Jenderal Yusuf, maka diajukan untuk meminta kepada Pemrov Sulsel agar diberikan untuk mengembangkan kawasan itu.
Pelaksana tugas Asisten I Pemprov Sulsel sekaligus Staf Ahli Gubenur Bidang Kesra, Salim AR menuturkan, dengan dibentuknya Pansus maka akan dikaji lebih dalam, sebab aturanya setiap aset pemerintah penyerahannya harus persetujuan dewan.
Mengenai dengan status sertipikat dimiliki Pemrov, dirinya menegaskan lahan itu adalah milik pemerintah dan telah sah dimata hukum. Untuk pemberiannya atau tidak diberikan semua diserahkan sepenuhnya pada kerja Pansus DPRD Sulsel.
"Kami serahkan sepenuhnya pada kerja Pansus, apakah memberikan atau tidak itu persoalan nanti, yang jelas kami mengikuti aturan yang ada," katanya.
Sebelumnya, pihak yayasan meminta kepada Pemrov Sulsel seluruh lahan di kawasan Masjid Al-Markas untuk dikembangkan. Lahan khusus berdirinya masjid dan lahan parkir seluas empat hektare di sebelah kanan kanal.
Sementara lahan kosong disampingnya sebelah kiri berbatasan kanal hingga seluas 3,2 hektare. Total lahan seluas 7,2 hektare. Berdasarkan informasi yang berkembang, lokasi lahan kosong ini nantinya dibangun lembaga pendidikan Sekolah Islam terpadu moderen. Bahkan Pansus telah menemui JK di Jakarta sekaitan dengan status lahan termasuk peruntukannya nanti apabila jadi dihibahkan kepada yayasan.
Berita Terkait
Almarkaz Al Islami gelar shalat ghaib untuk Habibie usai shalat Jumat
Jumat, 13 September 2019 12:52 Wib
Telkomsel Pamasuka salurkan takjil 5,5 ton kurma
Rabu, 16 Mei 2018 13:55 Wib
PKL sekitar Al-Markaz Makassar setuju relokasi
Sabtu, 14 Mei 2016 5:38 Wib
Wali Kota masih cari lokasi relokasi PKL
Sabtu, 27 Juni 2015 19:34 Wib
Satpol PP Makassar bongkar bangunan liar
Sabtu, 18 April 2015 16:07 Wib
Masjid Al Markaz Sebar 1.000 Kupon Kurban
Minggu, 5 Oktober 2014 12:36 Wib
Pendaftar Kurban Berserikat Menurun di Masjid Al-Markaz
Senin, 29 September 2014 17:57 Wib
Idul Fitri - LAZ-DAPU Masjid Al-markaz Terima Rp317 Juta Zakat
Sabtu, 26 Juli 2014 22:23 Wib