Mamuju (Antaranews Sulsel) - Sekitar 200 alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) pemilu 2019 di Kota Mamuju ditertibkan Panwas Kecamatan Mamuju karena dianggap dipasang dengan menyalahi aturan yang berlaku.
"APK ditertibkan itu mulai dari caleg DPRD tingkat Kabupaten sampai tingkat pusat," kata ketua Panwas Mamuju, Ibnu Imat Totori di Mamuju, Kamis.
Ia menambahkan penertiban APK itu fokus yang dipasang parpol atau pelaksana kampanye yang masuk pada ketegori tidak boleh dipasang atau diluar zona yang ditetapkan KPU.
"Panwas Mamuju juga menertiban APK yang berada di anjungan pantai manakarra bersama Satpol PP karena Bawaslu menilai tidak sesuai dengan aturan," lanjutnya.
Menurutnya terdapat APK yang terpasang di tempat yang beretribusi di anjungan pantai Manakarra sehingga dilakukan penertiban.
"Sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI Nomor 1990/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018 terkait pengawasan metode kampanye pemilu 2019 yang melarang pemasangan APK di tempat beretribusi kecuali yang sudah di tetapkan KPU sehingga dilakukan penertiban di pantai Manakarra Mamuju tersebut," jelasnya.
Ia berharap agar para peserta pemilu dapat mengikuti dan mentaati setiap aturan yang ditetapkan dalam pemilu.
Berita Terkait
DLH Sulbar tanam 1.020 bibit durian antisipasi bencana banjir di Mamuju
Rabu, 3 April 2024 7:33 Wib
DLH Sulbar tanam 1.836 bibit durian antisipasi bencana alam
Senin, 1 April 2024 2:15 Wib
Polres Mamuju: Jaga toleransi masyarakat dalam bulan Suci Ramadhan 1445 H
Rabu, 27 Maret 2024 1:47 Wib
Korem Tatag terus tanamkan sikap persatuan dan kesatuan pada prajurit
Selasa, 26 Maret 2024 1:57 Wib
Balai POM Mamuju menggencarkan pemeriksaan sarana distribusi pangan
Sabtu, 23 Maret 2024 1:59 Wib
Dinkes Mamuju siagakan 23 puskesmas saat cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Kamis, 21 Maret 2024 14:36 Wib
Kodim 1418/Mamuju menanam lima komoditas pertanian di Desa Bambu
Sabtu, 16 Maret 2024 1:48 Wib
Citylink membuka rute penerbangan di Bandara Mamuju-Sulbar
Jumat, 15 Maret 2024 2:21 Wib