Logo Header Antaranews Makassar

Panwas Mamuju tertibkan 200 APK caleg

Sabtu, 8 Desember 2018 04:44 WIB
Image Print
Petugas Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 yang melanggar aturan di Kota Pekanbaru, Jumat (7/12/2018). ANTARA FOTO/Hadly V/FBA/foc.

Mamuju (Antaranews Sulsel) - Sekitar 200 alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) pemilu 2019 di Kota Mamuju ditertibkan Panwas Kecamatan Mamuju karena dianggap dipasang dengan menyalahi aturan yang berlaku.

"APK ditertibkan itu mulai dari caleg DPRD tingkat Kabupaten sampai tingkat pusat," kata ketua Panwas Mamuju, Ibnu Imat Totori di Mamuju, Kamis.

Ia menambahkan penertiban APK itu fokus yang dipasang parpol atau pelaksana kampanye yang masuk pada ketegori tidak boleh dipasang atau diluar zona yang ditetapkan KPU.

"Panwas Mamuju juga menertiban APK yang berada di anjungan pantai manakarra bersama Satpol PP karena Bawaslu menilai tidak sesuai dengan aturan," lanjutnya.

Menurutnya terdapat APK yang terpasang di tempat yang beretribusi di anjungan pantai Manakarra sehingga dilakukan penertiban.

"Sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI Nomor 1990/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018 terkait pengawasan metode kampanye pemilu 2019 yang melarang pemasangan APK di tempat beretribusi kecuali yang sudah di tetapkan KPU sehingga dilakukan penertiban di pantai Manakarra Mamuju tersebut," jelasnya.

Ia berharap agar para peserta pemilu dapat mengikuti dan mentaati setiap aturan yang ditetapkan dalam pemilu.



Pewarta :
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026