Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidangkan perkara dugaan persekongkolan tender paket pemeliharaan berkala Jalan Bateballa dan Jatia pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bantaeng yang menggunakan APBD 2017 dengan pagu Rp44,4 miliar.
"Untuk kasus dugaan persekongkolan tender paket pemeliharaan Jalan Bateballa dan Jatia ini sudah selesai penyelidikannya dan hari ini mulai kita sidangkan kasusnya, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," ujar Investigator KPPU Moh Noor Rofieq, di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan dalam kasus persekongkolan tender ini melibatkan tiga perusahaan jasa atau kontraktor, yakni PT Agung Perdana Bulukumba, PT Yunita Putri Tunggal, dan PT Nurul Ilham Pratama.
Majelis komisi yang dipimpin Yudi Hidayat dan anggota Dinni Melanie serta Guntur Syahputra Saragih menjelaskan perkara Nomor: 17/KPPU-I/2018 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Bateballa-Jatia pada Satker Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng, Tahun Anggaran 2017.
Dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP) terhadap perkara tersebut, investigator menyampaikan adanya indikasi yang kuat tentang telah terjadi persekongkolan tender secara horizontal atau antarsesama peserta tender yang menjadi terlapor dalam perkara ini.
Persekongkolan tersebut dilakukan oleh para terlapor untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender dengan PT Agung Perdana Bulukumba menjadi pemenang dalam paket lelang yang menjadi objeknya.
"Dari tiga terlapor ini, diduga ada persekongkolan dengan mereka sengaja memenangkan PT Agung Perdana Bulukumba untuk mengerjakan proyeknya. Sedangkan kedua peserta tender lainnya, PT Yunita Putri Tunggal dan PT Nurul Ilham Pratama diduga hanya sebagai pendamping," katanya lagi.
Noor Rofieq dalam sidang mengungkap terdapat banyak kesamaan berkas pengajuan, baik tanda baca berkas administrasi maupun IP Address internet saat diunduh dalam laman LPSE.
"Diduga, semua dikerjakan oleh dua orang. Satu orang yang membuat dokumen penawaran dan satu orang lagi yang mengupload ke internet. Itu dilakukan orang yang sama dan antara perusahaan I, II dan III, semua id dan sandinya itu diketahui oleh yang uploader ini," katanya pula.
Atas adanya indikasi persekongkolan tersebut, investigator merekomendasikan perkara tersebut untuk dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.