Makassar (ANTARA) - Plt Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, Hasiholan Pasaribu melakukan silaturahmi dengan Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Rachmatika Dewi sekaligus membahas beberapa permasalahan terkait persaingan usaha sehat serta penguatan lembaga.
"Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama antarlembaga serta meningkatkan sinergisitas peran Kanwil VI KPPU Makassar dengan DPRD Sulsel," ujar Hasiholan di Makassar, Selasa.
Hasiholan menekankan pentingnya koordinasi antara KPPU dan DPRD Sulsel, terutama dalam upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam persaingan usaha.
Dia menyebutkan pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, kata dia, KPPU memiliki tugas tugas utama yakni penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, serta pengawasan atau notifikasi merger dan akuisisi.
Selain itu, KPPU menjalankan tugas dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
"Banyak cara yang bisa ditempuh dalam mendorong persaingan usaha dalam dunia tanpa batas ini, di antaranya koordinasi dan komunikasi antarlembaga ataupun dengan pemangku kepentingan," katanya.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menyambut baik kunjungan dari KPPU, khususnya Kantor Wilayah VI Makassar.
Ia menilai kehadiran KPPU sangat penting dalam mendukung proses perumusan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan aspek ekonomi dan bisnis.
"Oleh karena itu, ke depan, dalam setiap pembahasan rancangan peraturan yang berkaitan dengan sektor tersebut, DPRD Sulsel akan melibatkan KPPU agar regulasi yang dihasilkan tidak berbenturan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," katanya.
Rachmatika juga mengungkapkan bahwa dalam diskusi bersama komisi yang membidangi ekonomi, pihaknya sering menerima aduan masyarakat yang terkait dengan isu persaingan usaha.
"Salah satu aduan terbaru berkaitan dengan pengenaan tarif angkutan khusus di Kota Makassar, yang dinilai menimbulkan ketimpangan persaingan," ujarnya.
Dengan adanya keterlibatan aktif dari KPPU, kata Andi, diharapkan regulasi yang dikeluarkan oleh DPRD Sulawesi Selatan ke depan dapat lebih sempurna, tidak hanya sesuai dengan aturan perundang-undangan, tetapi juga lebih berpihak kepada pelaku UMKM serta menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif di daerah.