
Wabup Sinjai : Pemkab tingkatkan pelayanan perizinan dengan PTSP

Sinjai (Antaranews Sulsel) - Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong mengatakan Pemerintah Kabupaten Sinjai berupaya maksimal meningkatkan pelayanan perizinan dengan menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
"Saya berharap melalui acara sosialisasi ini, masyarakat memahami sistem penyelenggaraan PTSP, dan khususnya para pelaku usaha/investor dapat mengembangkan usahanya untuk peningkatan perekonomiannya maupun daerah," kata Andi Kartini saat sosialisasi PTSP yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai di Sinjai, Rabu.
Selain itu kata Wabup, penerapan perizinan dengan PTSP secara transparan, cepat, murah, mudah, sederhana, tidak diskriminatif, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Pemerintah daerah telah membentuk gerai pelayanan administrasi perizinan sektor kelautan dan perikanan di kawasan pusat pendaratan ikan (PPI) di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara yang merupakan salah satu program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Sinjai periode 2018-2023 yang menjadi janji kami diawal pemerintahan ini," ujar Wabup Sinjai.
Andi Kartini menambahkan Pemerintah Kabupaten Sinjai telah meraih Penghargaan Penganugrahan Predikat Kepatuhan Tinggi (Kategori Hijau) Tahun 2018 dari Ombudsman Republik Indonesia serta penghargaan Penyelenggara Pelayanan Publik dengan kategori Baik (B+) tahun 2018 untuk DPMPTSP Sinjai.
"Hal ini merupakan apresiasi Pemerintah Pusat terhadap Pelayanan Publik di Kabupaten Sinjai, dan semoga menjadi motivasi bagi kita untuk lebih meningkatkan pemberian pelayanan terbaik pada masyarakat," katanya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sinjai, Andi Adeha Syamsuri mengatakan sosialisasi PTSP ini diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah.
Menurutnya, dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memahami keberadaan PTSP sehingga dapat memperoleh pelayanan perizinan yang lebih baik, serta mendapatkan kepastian dan jaminan hukum dari perizinan yang dimiliki.
"Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Sinjai mengenai penyelenggraan PTSP yang ramah, mudah, cepat, pasti, transparan dan akuntabel pada DPMPTSP Kabupaten Sinjai," tuturnya.
Sosialisasi juga dihadiri Ketua DPRD Sinjai, Dandim 1424, Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai, Asisten II Setdakab, Kepala OPD, serta Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai.
Pewarta : -
Editor:
Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
