
Truk Dilarang Lewat Jalan Protokol

Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melarang truk melintas di sejumlah jalan protokol yang ada di Makassar.
"Untuk saat ini kita masih melakukan sosialisasi dulu nanti diawal 2010 kendaraan roda empat atau truk yang melebihi bobot lima ton sudah tidak bisa lagi melintas disejumlah jalan protokol yang ada di Makassar," kata Kepala Dinas Perhubungan Makassar Chairul Andi Tau didampingi Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Taufik, di Makassar, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam Sosialisasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas sejumlah peraturan yang berkaitan dengan kendaraan roda dua maupun roda empat keatas telah diatur.
Pada kendaraan roda dua, para pengendara harus melengkapi kendaraannya seperti kaca spion, lampu weser, knalpot dan helm harus dalam keadaan standar sesuai yang telah dikeluarkan oleh pabrik.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat keatas seperti truk yang melebihi bobot lima ton tidak lagi melewati enam jalur yang telah disepakati bersama jajaran satuan perangkat kerja daerah (SKPD) terkait serta kepolisian.
Enam jalan utama yang dilarang truk bermuatan lima ton melintas diantaranya, jalan Jend Sudirman, Haji Bau, Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Sam Ratulangi dan Ujung Pandang.
"Kita sudah melakukan rapat dengan beberapa SKPD terkait serta aparat kepolisian mengenai pelarangan kendaraan truk yang melebihi bobot untuk tidak melintas karena berdampak pada kelancaran arus lalu lintas," ujarnya.
Bukan hanya truk, lanjut dia, kendaraan yang belum lolos uji emisi karbon juga dilarang melintas karena dapat mencemari lingkungan.
Ia menambahkan, dalam menerapkan UU Lalu Lintas tersebut pihaknya hanya menanggung anggaran untuk marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas sedangkan untuk tindakan langsung ditangani oleh kepolisian.
"Dishub hanya menanggung anggaran untuk marka jalan dan pengadaan rambu-rambu lalu lintas sedangkan mengenai jalan ditangani oleh Dinas Pekerjaan umum (PU) serta kepolisian dalam penindakan," terangnya.
(T.PK-MH/S016)
