
Kejari Sidrap Musnahkan Upal dan Psikotropika

Sidrap, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, memusnahkan sedikitnya Rp8 juta uang palsu (upal) serta sejumlah bahan psikotropika.
Pemusnahan Upal dan bahan psikotropika tersebut digelar di halaman kantor Kejari Sidrap. Upal dan bahan psikotropika ini adalah merupakan barang bukti (BB) yang selama ini disita oleh pihak Kejari Sidrap.
Uang palsu yang dimusnahkan tersebut terdiri 390 lembar pecahan Rp20 ribu serta empat lembar uang pecahan Rp50 ribu. Termasuk 20 lembar pecahan Rp20 ribu yang berhasil disita namun belum dalam bentuk uang yang utuh.
Sementara bahan psikotropika yang ikut dihancurkan antara lain, 21 paket sabu-sabu berukuran besar dan kecil, tiga buah bong isap, 19 buah pireks, empat buah jarum suntik dan satu buah spoit suntik, dua buah korek gas, dua buah sendok plastik, satu buah tempat kacamata, satu buah pipet dan dua butir pil ekstasi berwarna ungu.
Kepala Kejari Sidrap, Reskiana mengatakan, pemusnahan BB dalam lingkup Kejari Sidrap tersebut sebagai wujud upaya reformasi total di tubuh Kejari Sidrap.
"Tentu saja acara ini juga berkaitan dengan peringatan anti korupsi sedunia, termasuk respon Kejari Sidrap dalam melaksanakan seruan Kejagung untuk mereformasi kejaksaan di seluruh Indonesia," katanya.
Reskiana menegaskan bahwa pemusnahan BB wajib hukumnya dilaksanakan tujuh hari setelah putusan inkracth atau putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ini berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam pasal 53 dimana disebutkan pemusnahan BB golongan I wajib dilakukan pada tingkat penyidikan, sementara BB golongan II, III dan IV dimusnahkan pada saat proses hukumnya sudah berkekuatan tetap," jelasnya.
Sementara itu, asisten I setda Sidrap, A Baharuddin mengatakan telah terjadinya peningkatan pengguna narkoba di Kabupaten Sidrap.
Jika selama ini kata A Baharuddin Sidrap hanya dijadikan sebagai daerah transit penyebaran narkoba, maka kini sudah ada pengguna, pengedar dan pemakai narkoba.
(T.PSO-098/A033)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
