Logo Header Antaranews Makassar

Pengrusakan Mangrove di Selayar Tindak Pidana Lingkungan

Senin, 8 Februari 2010 18:38 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Delta Bua-Bua menyatakan, pengrusakan kawasan hutan mangrove seluas dua hektar di Delta Bua-Bua, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, adalah tindak pidana kejahatan lingkungan.

Presidium Peduli Lingkungan Selayar, Asrahiyah Abu Bakar di Makassar, Senin, mengatakan, pembabatan ratusan pohon mangrove yang rata-rata berusia di atas 50 tahun oleh oknum pengusaha di kabupaten itu, telah menyebabkan wilayah di sekitar Delta Bua-Bua sudah dua kali terendam banjir sedalam satu meter.

"Tanggal 9 Januari cuma 14 rumah yang tenggelam. Tapi pada 7 Februari lalu, banjir sudah menggenangi lebih dari 250 rumah warga dan sejumlah badan jalan raya. Padahal, sebelum hutan mangrove ditimbun untuk kawasan wisata, tidak pernah terjadi banjir," ujarnya.

Dia mengatakan, situasi tersebut semakin ironis, sebab pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) dan Satuan Kerja perangkat daerah (SKPD) setempat, dinilainya tidak menaruh perhatian pada masalah itu.

Menurutnya, pengrusakan mangrove ini berawal dari klaim kepemilikan lahan oleh pengusaha Andi Raja yang kemudian dijual ke pengusaha Muhammad Natsir Ali, yang dibuktikan dengan dokumen surat jual beli tanah.

Penjualan itu dilegitimasi beberapa pihak, antara lain kepala Lingkungan Mangara Bombang, Lurah Benteng Utara dan Camat Benteng.

Namun, kata dia, surat keterangan jual beli tanah itu tidak dapat dibenarkan dan tidak sah secara hukum, sebab surat tersebut tidak termasuk bukti surat kepemilikian tanah dan tidak terdapat bukti penetapan pemberian hak dari pejabat yang berwenang, jika merupakan konversi dari tanah negara atau tanah hak pengelolaan.

"Delta Bua-Bua itu tanah yang timbul dari dalam lautan. Menurut aturan, tanah timbul otomatis menjadi hak negara. Tapi dalam dokumen mereka, tidak ada surat keterangan konversi pengelolaan dari negara ke pengelolaan pribadi," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Bidang Politik LBH Makassar, Haswandi, mengatakan, pengrusakan hutan mangrove adalah perbuatan melawan hukum, terutama pada UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup.

Pada kedua peraturan itu, jelas menyatakan pengenaan sanksi pidana berupa hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, bagi oknum yang mengerjakan, mengusahakan, membawa alat-alat berat, menduduki, merambah menebang dan merusak kawasan hutan.

Menurutnya, dalam kasus pengrusakan mangrove di Delta Bua-Bua, Selayar, terdapat dua bentuk pidana. Yakni tindak pidana pengrusakan dan pendudukan hutan mangrove secara tidak sah dan penggunaan surat otentik palsu yang merupakan perbuatan melawan hukum pada Pasal 263 dan 264 KUHP Pidana.

"Kami akan mendesak pihak Kementerian Lingkungan Hidup PPLH Sulawesi, Maluku dan Papua, untuk serius menindaklanjuti laporan tindak pidana kami. kami juga akan mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pemalsuan surat-surat tanah," tegasnya. (T.PK-AAT/D009)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026