TPK hotel bintang di Sulsel turun 9,74 persen
Makassar (ANTARA) - Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang di Provinsi Sulawesi Selatan periode Mei 2019 mencapai 37,69 persen atau mengalami penurunan sebesar 9,74 persen dibandingkan dengan periode April 2019 yang tercatat 47,43 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel Yos Rusdiansyah di Makassar, Senin, menjelaskan TPK adalah perbandingan antara banyaknya malam kamar yang dihuni dengan banyaknya malam kamar yang tersedia.
"TPK mengindikasikan berapa persentase kamar yang terpakai dibandingkan dengan kamar yang tersedia. TPK pada hotel bintang selama periode Mei 2019 ini mencapai 37,69 persen," katanya.
Dia mengatakan angka 37,69 persen ini masih sedikit lebih rendah dari periode yang sama pada Mei 2018 yang rata-rata tingkat hunian kamarnya mencapai 49,18 persen atau penurunannya sekitar 11,49 poin.
Yos menyatakan tingkat hunian hotel berbintang ini untuk semua kelasnya mengalami penurunan yang berkisar mulai -5,30 persen hingga -15,83 persen.
Baca juga: Perhotelan di Makassar tawarkan diskon saat Pemilu
Untuk hotel bintang satu, tingkat hunian kamarnya mengalami penurunan -5,30 persen dari 37,32 pada April menjadi 32,02 persen pada Mei 2019. Begitu juga pada kelas bintang dua yang penurunannya -10,18 persen atau dari 45,28 persen menjadi 35,10 persen.
TPK hotel bintang tiga dari 44,50 persen menjadi 39,16 persen (-5,34 persen) dan TPK hotel bintang empat penurunannya dari 51,40 persen menjadi 35,57 persen (-15,83 persen) dan hotel bintang lima dari 57,25 persen menjadi 42,97 persen atau sekitar -14,28 persen.
"Untuk bulan Mei ini, semua hunian kamar itu turun dari mulai hotel bintang satu hingga hotel bintang lima. Biasanya, ada yang turun ada juga yang naik. Tapi ini turun semua, artinya memang sedikit lesu," terangnya.
Selain itu, rata-rata lama menginap tamu asing pada hotel berbintang di Sulsel pada Mei 2019 tercatat 2,34 hari. Sedangkan tamu domestik turun hingga 1,85 hari.
Baca juga: Mendagri klarifikasi isu larangan rapat di hotel
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel Yos Rusdiansyah di Makassar, Senin, menjelaskan TPK adalah perbandingan antara banyaknya malam kamar yang dihuni dengan banyaknya malam kamar yang tersedia.
"TPK mengindikasikan berapa persentase kamar yang terpakai dibandingkan dengan kamar yang tersedia. TPK pada hotel bintang selama periode Mei 2019 ini mencapai 37,69 persen," katanya.
Dia mengatakan angka 37,69 persen ini masih sedikit lebih rendah dari periode yang sama pada Mei 2018 yang rata-rata tingkat hunian kamarnya mencapai 49,18 persen atau penurunannya sekitar 11,49 poin.
Yos menyatakan tingkat hunian hotel berbintang ini untuk semua kelasnya mengalami penurunan yang berkisar mulai -5,30 persen hingga -15,83 persen.
Baca juga: Perhotelan di Makassar tawarkan diskon saat Pemilu
Untuk hotel bintang satu, tingkat hunian kamarnya mengalami penurunan -5,30 persen dari 37,32 pada April menjadi 32,02 persen pada Mei 2019. Begitu juga pada kelas bintang dua yang penurunannya -10,18 persen atau dari 45,28 persen menjadi 35,10 persen.
TPK hotel bintang tiga dari 44,50 persen menjadi 39,16 persen (-5,34 persen) dan TPK hotel bintang empat penurunannya dari 51,40 persen menjadi 35,57 persen (-15,83 persen) dan hotel bintang lima dari 57,25 persen menjadi 42,97 persen atau sekitar -14,28 persen.
"Untuk bulan Mei ini, semua hunian kamar itu turun dari mulai hotel bintang satu hingga hotel bintang lima. Biasanya, ada yang turun ada juga yang naik. Tapi ini turun semua, artinya memang sedikit lesu," terangnya.
Selain itu, rata-rata lama menginap tamu asing pada hotel berbintang di Sulsel pada Mei 2019 tercatat 2,34 hari. Sedangkan tamu domestik turun hingga 1,85 hari.
Baca juga: Mendagri klarifikasi isu larangan rapat di hotel