Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut bahwa "pemulung data" atau oknum-oknum yang mencuri data kependudukan dapat dipenjara dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Sesuai UU Adminduk (Administrasi Kependudukan), barang siapa yang memperjualbelikan, membeli, dan memanfaatkan data secara tidak benar, itu sanksinya dua tahun penjara dan denda Rp10 miliar," jelas Zudan saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.
Ia juga kembali menegaskan bahwa data dari Dukcapil tidak ada yang bocor. Ia menyebut ada oknum 'pemulung data' yang memperjualbelikan data kependudukan di media sosial.
"Kami memastikan bahwa dari Dukcapil tidak ada kebocoran data. Kami pastikan. Kami udah cek semuanya, tidak ada dari internal," ujar Zudan.
"Pemulung data", menurut dia, mengambil data kependudukan melalui berbagai media sosial yang memuat banyak Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik.
"Dan yang mungkin itu adalah dari berbagai media sosial, karena di sana banyak sekali KK dan KTP-elektronik. Kalau kita klik, kita ketik itu akan keluar datanya. Bisa jadi ada 'pemulung data' di sana. Nah, 'pemulung data' ini berbahaya," kata Zudan.
Sebelumnya, pihaknya melalui perwakilan salah satu pejabat eselon II-nya, telah melayangkan pelaporan ke Bareskrim pada Selasa pagi. Pada pelaporan kasus ini, pihaknya tidak melaporkan orang, tetapi melaporkan peristiwa.
Zudan pun berharap pihak kepolisian bisa segera mengungkap pelaku oknum penyebaran dan kegiatan jual-beli data kependudukan yang meresahkan masyarakat.
"Harapannya, segera aparat kepolisian bisa melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan membuat tenang masyarakat," tutup dia.
Berita Terkait
MGPA mulai jual tiket MotoGP 2024 di Sirkuit Mandalika
Minggu, 25 Februari 2024 6:20 Wib
Calon Wapres Mahfud janji tata ulang proses seleksi ASN cegah jual beli jabatan
Kamis, 8 Februari 2024 10:05 Wib
KPK periksa putra SYL sebagai saksi soal dugaan jual beli jabatan di Kementan
Selasa, 6 Februari 2024 19:52 Wib
Polda Sulsel mengungkap kasus penipuan online dengan modus jual daster
Kamis, 14 Desember 2023 23:54 Wib
AS memperingatkan Korea Utara tidak jual senjata kepada Rusia
Rabu, 6 September 2023 10:01 Wib
Bapanas : Pemerintah jual beras murah di Sulbar atasi lonjakan harga
Rabu, 23 Agustus 2023 6:15 Wib
Penyidik Densus 88 belum temukan keterlibatan Reynaldi Prakoso dalam jaringan terorisme
Senin, 21 Agustus 2023 11:12 Wib
Polisi ungkap kasus jual data nasabah pinjol ke situs gelap
Senin, 14 Agustus 2023 17:18 Wib