
Kanwil Kemenhum HAM Bentuk Tim Investigasi Narkoba

Makassar (ANTARA News) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Selatan membentuk tim investigasi untuk mengungkap keterlibatan pegawai dalam sindikat peredaran narkoba.
"Kita sudah membentuk tim investigasi untuk mengusut siapa-siapa saja yang terlibat dalam sindikat narkoba ataupun yang menjadi pengguna narkoba," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Haviluddin, di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, salah satu pegawai Kanwil Kemenkum HAM Sulsel, Has yang ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Sulselbar pada Rabu (24/3) malam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Gunung Sari Makassar akan ditindak lanjuti.
Jika ternyata hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar nanti memutuskan Has bersalah maka akan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya. Sanksi terberat yang akan diberikan yakni pemecatan.
"Kita tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi yang bersalah karena hampir tiap saat kita memberikan arahan untuk tidak bermain-main pada wilayah pelanggaran hukum pidana," katanya.
Menurutnya, Has bersama istri dari pejabat Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Makassar, Yu yang tertangkap di Lapas Makassar akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengusutan.
Sebelumnya, Has dan Yu ditangkap di dalam Lapas saat anggota Ditnarkoba Polda Sulselbar melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan Yu yang juga istri dari pejabat Lapas Makassar.
Setelah melakukan transaksi di depan pintu Lapas, Has yang pegawai Kanwil Kemenkum HAM datang membawa narkoba jenis sabu-sabu dan menyerahkan kepada anggota yang sedang menyamar itu.
Tetapi sebelum sabu tersebut diserahkan, Has mengetahui bahwa pembeli barang haram itu adalah polisi sehingga dalam penanganannya terjadi saling tarik menarik antara polisi dengan Has yang dibantu pegawai lainnya di depan pintu Lapas.
Kasat Narkoba AKBP Totok Winarto yang berusaha menghubungi Ka Lapas Makassar Endang Sutriman sedang berada di Jakarta sedangkan KPLP Lapas Makassar Fad berada dalam Lapas dan melindungi istri dan pegawai tersebut.
Keduanya berhasil ditangkap polisi setelah enam jam tertahan dalam Lapas karena semua pegawai tidak ingin mengeluarkannya. (T.KR-MH/E001)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
