Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu resmi menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap.
Kasus yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).
"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka Darman Mappangara.
"Tersangka DMP selaku Direktur Utama PT INTI diduga bersama-sama TSW memberi suap kepada AYA, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II untuk "mengawal" agar proyek Baggade Handling System (BHS) dikerjakan oleh PT INTI," ungkap Febri.
Darman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (31/7) hingga Kamis (1/8).
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan empat orang di Jakarta dengan empat tambahan orang yang diminta datang ke gedung KPK Jakarta.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 96.700 dolar Singapura.
Dari kegiatan tangkap tangan tersebut, kemudian KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Andra Agussalam dan Taswin Nur.
Berita Terkait
Menteri ESDM: Izin tambang PT Vale diperpanjang 20 tahun
Jumat, 22 Maret 2024 15:10 Wib
LAM PT-Kes lakukan visitasi akreditasi Prodi Magister AKK FKM Unhas
Rabu, 20 Maret 2024 20:13 Wib
Pegadaian Makassar menggelar Festival Ramadan
Kamis, 14 Maret 2024 13:45 Wib
KPK: Kasus investasi fiktif di PT Taspen terindikasi merugikan negara ratusan miliar rupiah
Sabtu, 9 Maret 2024 1:02 Wib
PT Vale sumbang 5.000 bibit pohon penghijauan di Maros-Pangkep Sulsel
Rabu, 6 Maret 2024 16:19 Wib
PT Hadji Kalla beri bantuan Rp350 miliar ke Pemda Sulbar bangun jalan dan jembatan
Rabu, 6 Maret 2024 14:35 Wib
Pelindo SPJM berikan "life skill" bagi penyandang disabilitas
Senin, 4 Maret 2024 20:33 Wib
Manajemen PT JTSE Makassar berlakukan penyesuaian kenaikan tarif jalan tol
Senin, 4 Maret 2024 16:27 Wib