Makassar (ANTARA) - Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Makassar berkomitmen melestarikan lingkungan melalui aksi mengurangi sampah plastik di lautan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui aksi bersih-bersih pantai sebagai bagian dari kampanye 'Against Marine Debris' di Pantai Villa Biru Tanjung Bunga, Minggu.
Pengurus LDII Kota Makassar, H Harun menyampaikan aksi yang dilaksanakan merupakan bentuk kepedulian LDII terhadap pelestarian lingkungan, sebab diketahui Indonesia merupakan salah satu penghasil sampah plastik terbesar di dunia setelah China.
"Sehingga dengan adanya kegiatan ini kita ingin agar masyarakat punya kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan," ucapnya.
Dalam aksi ini, para jama'ah LDII memungut sampah plastik di sekitar daerah pasang surut Pantai Villa Biru, Tanjung Bunga.
Adapun jenis sampah plastik yang paling banyak ditemukan antara lain; pipet air minum, gelas kemasan, botol plastik dan tutup botol, pembungkus cemilan, puntung rokok, popok bayi dan kantong plastik.
Kampanye Against Marine Debris ini diharapkan bisa terselenggara secara berkelanjutan, melibatkan massa lebih banyak dari masyarakat sehingga gerakan bersih-bersih pantai memiliki dampak yang lebih luas.
"Harapan kami apa yang dilaksanakan dapat berjalan dan bersinergi dengan program Pemerintah Kota Makassar yakni; Clean, Comfort and Continuity," terangnya.
Berita Terkait
DPRD Sulsel anggarkan dana aspirasi Rp100 miliar untuk infrastuktur
Rabu, 24 April 2024 9:25 Wib
326 JCH Pangkep ikuti bimbingan manasik haji
Selasa, 23 April 2024 21:49 Wib
KPU Makassar buka pendaftar PPK-PPS pada 23-29 April 2024
Selasa, 23 April 2024 20:35 Wib
KPU RI kaget Hambaliee mundur sebagai Ketua KPU Makassar
Selasa, 23 April 2024 19:27 Wib
Danny Pomanto dipanggil DPP PDI-P untuk maju Pilkada Sulsel 2024
Selasa, 23 April 2024 17:27 Wib
Wali Kota Makassar menyikapi dugaan penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Selasa, 23 April 2024 17:26 Wib
Sesi pembelajaran operasi SAR di Makassar
Selasa, 23 April 2024 13:38 Wib
Pemkot Makassar menggencarkan sosialisasi perda kawasan tanpa rokok
Selasa, 23 April 2024 12:52 Wib