
Rektor Unhas Menjadi Jaminan Penangguhan Penahanan

Sidrap, Sulsel (ANTARA News) - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Idrus Paturusi menjadi jaminan penangguhan penahanan tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD Nene' Malomo di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Jaminan penangguhan penahanan ini dilakukan Rektor Unhas, setelah terperiksa yang berinisial IPR ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekannya 11 April 2010 terkait kasus dugaan korupsi alkes RSUD Malomo, Sidrap, Sulsel.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Reskyana Ramayanti di Sidrap, Rabu, mengaku telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka ID yang merupakan anak Rektor Unhas. "Kebijakan itu diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang ada," ucapnya.
Dia menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan memang menjadi bagian dari hak tersangka dan juga penyidik menilai adanya pertimbangan hukum lain atas penyakit yang diderita tersangka.
"Pertimbangan hukum itu, diantaranya adanya keterangan dokter pihak RS Nemal dan Rutan Sidrap," ucapnya
Penangguhan penahanan ID tidak terlepas kesediaan orangtuanya untuk menjamin putranya selama pengobatan.
"Kami dijanji bahwa tersangka akan kooperatif bila akan diperiksa kembali. Dan yang lebih penting, tersangka bersedia wajib lapor," jelas dia.
Sesuai surat rujukan dokter RS Malomo, tersangka ID diarahkan untuk berobat khusus di RS Dr Wahidin Sudirohusodo, Makassar di bagian "gastroenterohepatologis", pihak dokter RS Malomo berpendapat, penyakit tersangka ID perlu mendapat penanganan khusus diluar Sidrap karena terbatasnya fasilitas dan prasarana di rumah sakit itu.
"Masa penangguhan tersangka mulai berlaku Rabu (28/4). Untuk kelanjutan proses hukumnya, saya rasa tidak masalah. Karena penyidik konsisten akan melanjutkan kasus ini hingga ke tingkat persidangan," ujar dia.
Dengan penangguhan penahanan itu, lanjutnya, berarti upaya penyidik Kejari untuk segera merampungkan pemeriksaan para tersangka kasus ini, untuk sementara tertunda.(T.KR-HK/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
