Makassar (ANTARA) - Seorang dokter bernama Hamzakir di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terkait pelanggaran Pemilu 2024 yang mengkampanyekan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yakni Idrus Paturusi.
"Menyatakan terdakwa dokter Hamzakir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selaku aparatur sipil negara melanggar larangan ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu," demikian putusan yang diteken Ketua Majelis Hakim Ahmad Ismail sebagaimana dikutip laman SIIP PN Palopo, Selasa.
Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan terdakwa Hamzakir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 494 Juncto pasal 280 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 tentang Pemilihan Umum.
Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara bulan kepada Hamzakir. Terdakwa tidak ditahan, kecuali dalam satu tahun melakukan tindak pidana. Menjatuhkan denda Rp5 juta kepada terdakwa subsider hukuman penjara saru bulan.
Sebelumnya, Hamzakir diduga melanggar aturan Pemilu 2024 saat kegiatan seminar bertema kesehatan di Balai Rasdiana Center Kota Palopo pada 4 Februari 2024 saat masa kampanye menjelang hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri Calon DPD RI Daerah Pemilihan Sulsel Prof Idrus Paturusi sebagai pembicara forum seminar membahas tentang Transformasi Layanan Kesehatan yang digelar oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Palopo.
Pada kesempatan itu, Hamzakir menyampaikan secara terbuka akan memperjuangkan Idrus Paturusi di Kota Palopo, bahkan sempat menyebut nomor urut mantan Rektor Universitas Hasanuddin ini kepada peserta seminar.
Dalam penyampaiannya sesuai dalam dakwaan penuntut umum yakni "Kita tahu semua, bahwa Prof Idrus mencalonkan sebagai anggota DPD RI nomor urut 13. Insya Allah Prof, kami anak-anak IDI semua akan memperjuangkan Prof di Palopo ini," papar Ketua IDI Cabang Kota Palopo itu.
"Jadi saya menghimbau semua yang berkumpul di sini tidak akan ada perubahan tidak akan ada perubahannya saya kira itu terima kasih prof," demikian potongan pernyataan yang menjadi bukti Bawaslu atas ketidaknetralan Hamzakir selaku ASN.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendakwa Hamzakir telah melakukan kampanye di luar kapasitasnya sebagai ASN. Mengingat dalam ruangan seminar tersebut juga ada alat peraga kampanye menunjukkan wajah Idrus Paturusi.
Perbuatan terdakwa tersebut dianggap bagian ikut serta sebagai pelaksana kampanye yang aturannya dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 280 ayat (3) dan pasal 494 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berita Terkait
Tiga mantan pejabat Kemenhub divonis 5 hingga 7 tahun penjara pada kasus KAI
Senin, 25 November 2024 20:14 Wib
Terdakwa pembunuhan dan penimbun istri di Makassar divonis seumur hidup
Rabu, 6 November 2024 1:09 Wib
MA menolak kasasi yang diajukan JPU terhadap Haris dan Fatia yang divonis bebas
Rabu, 25 September 2024 16:44 Wib
Mantan Dirut JJC divonis 3 tahun penjara terbukti korupsi pada proyek Tol MBZ
Selasa, 30 Juli 2024 13:52 Wib
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri divonis 4 tahun 6 bulan terbukti terima suap
Rabu, 17 Juli 2024 13:48 Wib
SYL divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi di Kementan
Kamis, 11 Juli 2024 17:15 Wib
Enam terdakwa perkara korupsi bansos di Kemensos divonis 5 sampai 8 tahun penjara
Senin, 10 Juni 2024 22:03 Wib
Adam Deni divonis 6 bulan penjara karena terbukti memfitnah Ahmad Sahroni
Selasa, 4 Juni 2024 17:57 Wib