Mamuju (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat menggagas lahirnya peraturan daerah tentang penyiaran.
"KPID Sulbar menjalankan tugas dan fungsinya dengan melakukan inovasi dengan menggagas lahirnya peraturan daerah tentang penyiaran yang nantinya dapat menjadi pedoman berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penyiaran," kata Ketua KPID Sulbar, April Azhari Hardi di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, dalam menjalankan tugas terdapat beberapa permasalahan yang perlu dilakukan pembenahan terutama dalam pengambilan kebijakan-kebijakan dalam tataran lokal.
"Semua berharap lembaga penyiaran di daerah ini akan tumbuh dan berkembang dengan baik dalam menjawab tantangan zaman di era industri," katanya.
Menurut dia, lahirnya perda diharapkan menjadi dasar dan pijakan KPID Sulbar dalam menata dan mencegah terjadi pelanggaran penyiaran guna mewujudkan siaran sehat untuk rakyat.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Rahim, mengharapkan perda akan menjadi pedoman penataan penyiaran didaerah.
"Ini langkah maju KPID periode ini yang harus kita dukung bersama-sama, untuk itu penyusunan naskah akademik harus didiskusikan secara masif pada stakeholder penyiaran di kabupaten sehingga diharapkan akan mampu mengurai permasalahan penyiaran yang selama ini dialami pelaku penyiaran," kata Rahim.