Jakarta (ANTARA) - Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence Sunarsip menilai Peraturan Pemerintah (PP) tentang e-commerce atau perdagangan secara elektronik yang telah diteken Presiden Joko Widodo akan mampu melindungi para pengusaha industri lokal.
Sunarsip mengatakan bahwa jumlah pedagang luar negeri yang masuk ke sektor e-commerce di Indonesia semakin banyak dan berpotensi mematikan industri lokal sehingga perlu regulasi yang tegas untuk mengatur tata kelola belanja daring atau online.
“Regulasi e-commerce (menurut) saya positif. Saya setuju karena mereka tidak bayar pajak di dalam negeri, jadi mereka yang untung. Saya lihat jumlah antara pedagang asing dan lokal di e-commerce sudah 50:50,” katanya di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, penerbitan PP 80 tersebut juga bisa menjadi langkah awal pemerintah untuk menarik pajak dari seluruh pelaku e-commerce maupun para pedagang yang terlibat di dalamnya.
Oleh sebab itu, ia menuturkan melalui peraturan tersebut pemerintah akan mendapatkan dua keuntungan sekaligus yaitu penerimaan negara melalui pajak serta perlindungan kepada industri lokal.
“Kalau saya menelusuri data siapa sih yang diuntungkan oleh adanya e-commerce ternyata pelaku pasar dari luar negeri,” ujarnya.
Di sisi lain, Sunarsip mengatakan pemerintah perlu bijak dalam menarik pajak dan mempertimbangkan skala usaha para pedagang, sebab tidak semua pelaku usaha lokal di sektor e-commerce harus dikenakan pajak.
Ia mencontohkan untuk pelaku usaha yang masih baru di sektor e-commerce harusnya membutuhkan dukungan dari pemerintah terlebih dahulu untuk mengembangkan usahanya.
“Masak industri kecil dikenakan pajak, meskipun wajib bagi semua orang tapi harus melihat waktunya. Jangan orang baru memulai usaha langsung dihadapkan sama pajak kan kurang pas juga,” katanya.
Sunarsip mengimbau pemerintah pusat harus terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan asosiasi agar tidak menimbulkan permasalahan yang akhirnya membuat pelaku industri di ekonomi digital menjadi tidak paham.
"Saya setuju penerbitan regulasi ini, tapi perlu dilakukan bertahap. Jangan satu kali pukulan karena hanya akan menjadi kontraproduktif," ujarnya.
Selain itu, ia menuturkan PP yang telah diteken itu masih membutuhkan aturan turunan untuk bisa menjelaskan regulasi secara lebih detail kepada para pelaku usaha sebab tidak semuanya memahami bahasa regulasi dari pemerintah.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 20 November 2019.
Pertimbangan PP ini, dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik," bunyi pasal 1 ayat 2, PP ini.
Berita Terkait
Korlantas Polri uji coba kirim surat tilang melalui aplikasi WhatsApp
Sabtu, 4 Mei 2024 7:30 Wib
PJ Gubernur Sulbar: Kemendagri apresiasi upaya pengendalian inflasi
Jumat, 3 Mei 2024 21:22 Wib
Pemkot Makassar menerima sertifikat elektronik dari Menteri AHY
Minggu, 28 April 2024 22:58 Wib
Pengajuan kasasi dan PK di MA secara elektronik diberlakukan mulai 1 Mei 2024
Minggu, 28 April 2024 13:17 Wib
Kemenkumham : Masyarakat bisa urus paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi
Sabtu, 6 April 2024 20:20 Wib
Pemkab Pangkep sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik
Senin, 25 Maret 2024 22:10 Wib
Sulbar merumuskan model pengorganisasian tim pengelola SPBE setiap OPD
Sabtu, 16 Maret 2024 13:19 Wib
Dinkes Sulbar dorong transformasi digital kesehatan lewat RME
Senin, 11 Maret 2024 21:31 Wib