Mamuju (ANTARA News) - Banyak usaha pembenihan kakao di Provinsi Sulawesi Barat belum memiliki izin usaha pembenihan kecil karena baru sekitar 50 persen yang memiliki izin tersebut.
Karena itu, kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar Muktar Bello di Mamuju, Rabu, pihaknya petani yang menjadi pengusaha pembenihan di Sulbar dapat mengurus IUPK kepada pemerintah setempat.
"Syarat untuk mengajukan IUPK kepada pemerintah adalah memiliki identitas dan nama perusahaan, memiliki rencana benih bina bibit yang akan diproduksi serta jenis usaha bibit yang akan dilaksanakan," katanya.
Kemudian memiliki luas lahan dan jumlah produksi benih, serta perusahaannya memiliki pengalaman dalam pemasaran benih dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Namun, menurut dia, sebelum IUPK dikeluarkan, akan dilakukan evaluasi oleh tim teknis pemerintah kepada calon yang akan mengeluarkan IUPK, ketika izinnya sudah dikeluarkan, pengusaha pembenihan juga akan dievaluasi setelah satu tahun.
Ia mengatakan, IUPK yang dikeluarkan pemerintah dapat dicabut jika pengusaha pembenihan tidak melakukan ketentuan sesuai izin atau melakukan perubahan pengolahan benih, atau jenis tanaman tanpa persetujuan. (T.KR-MFH/N002)
Berita Terkait
Polres Majene Sulbar awasi SPBU antisipasi kelangkaan BBM
Selasa, 7 Mei 2024 6:55 Wib
Dinas Perkebunan Sulbar tingkatkan SDM petani sawit
Selasa, 7 Mei 2024 6:54 Wib
21 desa wisata di Sulbar dukung kampanye wajib halal
Selasa, 7 Mei 2024 0:50 Wib
JCH Kloter 7 Sulbar diberangkatkan 17 Mei 2024
Senin, 6 Mei 2024 15:39 Wib
Kemenag Sulbar memprioritaskan pelayanan 73 JCH lansia
Senin, 6 Mei 2024 15:38 Wib
Dekranasda Sulbar kembangkan usaha kerajinan tangan
Minggu, 5 Mei 2024 23:37 Wib
BPKPD Sulbar optimis capai target PAD Rp513,3 miliar pada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 11:29 Wib
Kemenag Sulbar kampanye wajib halal UMKM di Mamuju
Minggu, 5 Mei 2024 1:24 Wib